MEREK

Prosedur pendaftaran Merek Baru

Screenshot 2022 10 26 084204

 

Video alur pendaftaran merek 

Syarat:
 1. Etiket/Label Merek
 2. Tanda Tangan Pemohon
 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Buat Akun Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Biaya:
Umum  : Rp.1.800.000/kelas
UMK  : Rp.500.000/kelas

Pasca Permohonan Merek

informasi terkait pasca permohonan merek selengkapnya dapat dilihat pada https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pasca-permohonan-merek

Pendaftaran Merek Internasional

Screenshot 2022 10 26 085018

Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 
Permohonan Internasional diajukan dengan mengisi formulir MM2 dalam bahasa Inggris. Formulir MM2 (Download)
Formulir MM18 (Khusus Amerika Serikat) (Download)
Panduan Protokol Madrid (Download)
Daftar Negara Tujuan (Download)


Syarat subyek yang dapat mengajukan :

  1. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
  2. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Syarat objek yang dapat diajukan : 
Pengajuan Permohonan Internasional hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan atau Pendaftaran (secara nasional) di DJKI sebelumnya.

Proses Pendaftaran Merek

Screenshot 2022 10 26 085209

Formulir dan Format Surat

Formulir dan Format Surat selengkapnya dapat dilihat pada https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/formulir-dan-format-surat

Layanan DJKI Online

 

Tips agar Permohonan Merek Tidak Ditolak

Berikut video panduannya 

Cetak