PATEN

Pengenalan Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Prosedure Pendaftaran Paten Baru

prosedure paten

Data Dukung yang Diunggah :

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

Selengkapnya : https://dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur

Pasca Permohonan Paten


Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Buka laman https://loketvirtual.dgip.go.id/

Selengkapnya: https://dgip.go.id/menu-utama/paten/pasca-permohonan-paten

Informasi Peringatan Dini (SiPD) Pemeliharaan Paten

Selengkapnya mengenai Informasi Peringatan Dini (SiPD) Pemeliharaan Paten : https://dgip.go.id/menu-utama/paten/informasi-peringatan-dini-sipd-pemeliharaan-paten

Formulir dan Format Surat

Selengkapnya mengenai Formulir dan Surat: https://dgip.go.id/menu-utama/paten/formulir-dan-format-surat

Cetak