Daftar Informasi yang Dikecualikan

Daftar Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Informasi publik yang dikecualikan meliputi :

I. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum. 

Yaitu informasi yang dapat :

II. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.

III. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,

yaitu yang berkaitan dengan:

IV. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

V. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional.

VI. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

VII. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

VIII. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi.

IX. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

X. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang–Undang.

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (Daftar Informasi Publik Dikecualikan.pdf)Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan 42 kB
Download this file (SK DIK.pdf)SK DIK 2023 122 kB
Cetak