Layanan Perubahan Status Sipil WNA Kini Hadir Di Mall Pelayanan Publik Kota Yogyakarta

Layanan Imigrasi MPP Yogyakarta

Kota Yogyakarta, Yogyakarta —Rabu (30/6). Memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Yogyakarta merupakan salah satu tujuan khusus adanya Kantor Imigrasi Yogyakarta dan demi terus meningkatkan kemudahan dan kenyamanan bagi para pemohon dokumen keimigrasian, Kantor Imigrasi Yogyakarta ambil bagian menjadi salah satu dari beberapa kantor layanan publik yang membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kota Yogyakarta yang bertempat di Jalan Ipda Tut Harsono, Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Hadirnya salah satu pelayanan bagi masyarakat publik di MPP Kota Yogyakarta ini merupakan kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta  dengan pihak Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kantor Imigrasi Yogyakarta hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta dengan pelayanan Perubahan Status Sipil bagi WNA, yaitu laporan kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Dengan adanya pelayanan ini, para WNA maupun penjamin khususnya yang berada di seputaran kota Yogyakarta tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi di Jalan Solo. Hal ini tentunya memberikan para pemohon layanan alternatif tempat melapor, apalagi jika pemohon juga sedang membutuhkan layanan lain diluar keimigrasian, seperti layanan kependudukan dari Disdukcapil. Harapannya kehadiran Kantor Imigrasi Yogyakarta di MPP Kota Yogyakarta adalah mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan keimigrasian.

Layanan Imigrasi MPP Yogyakarta

Perlu diketahui bahwa pelaporan perubahan status sipil bagi WNA adalah sebuah kewajiban dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia dan hal ini tertuang dalam Pasal 71 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat”. Kewajiban melapor ini tidak hanya penting dalam rangka pelaksanaan pengawasan administratif keimigrasian saja, tetapi perubahan pekerjaan atau penjamin, sangat berpengaruh terhadap status keimigrasian (izin tinggal) orang asing yang berada dan melakukan kegiatan di Wilayah Indonesia. Bagi orang asing dan penjamin orang asing yang tidak melakukan kewajibannya dapat dipidana kurungan atau pidana denda.

Hadirnya pelayanan keimigrasian bagi WNA khususnya perubahan status sipil di MPP Kota Yogyakarta ini merupakan hasil gagasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dengan tujuan yang sangat mulia yaitu memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain perubahan status sipil WNA, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi terkait semua layanan keimigrasian baik bagi WNA maupun WNI seperti ijin tinggal dan paspor. Pelayanan keimigrasian mulai dilaksanakan seiring dengan soft opening MPP pada tanggal 30 Juni 2021.

(Aditya Indratna/Humas Kanim Yogyakarta)

Berita telah dipublikasikan di http://jogja.imigrasi.go.id/2021/06/layanan-perubahan-status-sipil-wna-kini-hadir-di-mall-pelayanan-publik-kota-yogyakarta/

Cetak