Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57, Rutan Wates Dirazia Personel Gabungan BNN-TNI-Polri

 FB IMG 1617755252917

KULON PROGO - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates menggelar razia serentak yang melibatkan personel gabungan dari Polres Kulon Progo, Kodim 0731 Kulon Progo, BNNP DIY, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, serta petugas Pemasyarakatan Rutan Wates. Kegiatan razia Lapas dan Rutan dilaksanakan secara serentak hari ini yang merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57.

Kegiatan yang menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.2-PK.02.10.02-143 Tanggal 01 April 2021 Perihal Razia Serentak itu dilaksanakan pada Selasa (6/4/2021). Kegiatan diawali dengan arahan dari Kepala Pengamana Rutan, Didik Wahyu Hidayat, yang menyampaikan terkait keadaan kamar hunian yang ada di Rutan Wates.

Didik menginstruksikan kepada personel gabungan yang terbagi dalam 4 tim agar penggeledahan dilakukan merata di setiap kamar hunian Rutan Wates tanpa terkecuali. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Wates diminta keluar dari kamar hunian dan dilakukan penggeledahan badan, untuk selanjutnya petugas memeriksa isi kamar dan menggeledah barang-barang yang disimpan WBP.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates. Deny Fajariyanto, mengatakan pihaknya selalu intens menjalin sinergitas dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), di antaranya BNN, TNI, dan Polri. Menurutnya, koordinasi dan sinergitas dengan stakeholder eksternal penting untuk dilakukan dan menyambut instansi lain untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban demi mewujudkan Rutan Wates bersih dari narkoba.

"Selain menjadi rangkaian kegiatan HBP ke-57, kegiatan ini juga merupakan agenda kerja sama dengan pihak eksternal, karena sudah jadi komitmen bersama para APH bahwa dalam hal pemberantasan narkotika kita semua akan saling bahu membahu," ujar Deny.

Personel gabungan tidak menemukan narkoba dalam razia yang berlangsung selama satu jam itu. Namun demikian, ditemukan sejumlah barang milik WBP yang tidak boleh berada di dalam kamar hunian, di antaranya bolpoin, alat cukur, benang kenur, dan balok kayu kecil. Seluruh barang hasil penggeledahan tersebut disita dan diamankan oleh petugas.

"Barang-barang itu kami sita karena termasuk barang-barang yang tidak boleh ada di blok hunian. Sementara narkoba, sajam, serta HP tidak kami temukan. Hasil penggeledahan akan diinventarisir dan dianalisis guna dijadikan introspeksi dalam pelaksanaan keamanan dan ketertiban di Rutan Wates, mengingat para WBP di dalam Rutan sangat produktif dalam giat bimbingan kerja seperti pembuatan wig dan sapu," kata Deny dalam konferensi pers seusai razia.

Sebelumnya, untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kelas IIB Wates, jajaran petugas KPR dan Kamtib telah secara rutin dan insidentil melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan. Penggeledahan rutin digelar setiap seminggu sekali dengan diselipkan penggeledahan insidentil yang menyisir seluruh kamar hunian, baik Blok A, Blok B, dan Blok C. Pemeriksaan rutin dilaksanakan untuk meminimalisir adanya barang terlarang yang diselundupkan atau dilempar dari luar, mengingat Rutan Wates lokasinya berada di tengah kota.

Dengan berbekal tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) yang dijunjung seluruh pegawai Kemenkumham dan tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, Rutan Kelas IIB Wates berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran narkotika. Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan mendukung dan bekerja sama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan tersebut. Kegiatan razia telah memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa

Cetak