Kemenkumham DIY Telaah Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM

stefen3

YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM pada Senin (20/6/22). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY dengan tujuan untuk melihat sejauh mana penyusunan produk hukum Daerah dengan menggunakan pendekatan HAM.

Pengesahan beberapa instrumen internasional HAM oleh Pemerintah Indonesia menimbulkan konsekuensi terhadap pelaksanannya. Indonesia telah mengaitkan diri secara hukum dan Pemerintah telah melakukan kewajiban untuk mengadopsi instrument HAM ke dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi HAM di dalam peraturan perundang-undangan sangatlah penting untuk melakukan pembatasan.

“Tujuan dari pembatasan itu semata-mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain”, jelasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang HAM Purwanto, jajaran pejabat struktural dan fungsional, beserta stakeholder terkait.

stefen1


Cetak