Yogyakarta – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah. Pada Senin, 21 Oktober 2024, sejumlah rapat penting digelar untuk mengevaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta pengharmonisasian rancangan peraturan bupati (Raperbup) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Agenda dimulai dengan Rapat Rekomendasi Analisis Kebutuhan Ranperda, dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DIY, Meidy Firmansyah. Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kepala Bagian Hukum serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo. Diskusi difokuskan pada penyusunan regulasi yang lebih responsif dan relevan dengan kebutuhan daerah.
Sementara itu, rapat Pengharmonisasian Raperbup terkait Rencana Aksi Daerah Pemeliharaan Eliminasi Malaria Tahun 2025-2029 berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselarasan regulasi di tingkat kabupaten.
Tidak hanya itu, tim juga melanjutkan pembahasan rancangan peraturan wali kota terkait Petunjuk Pelaksanaan Perda PDAM Tirtamarta di Ruang Rapat Bagian Perekonomian dan Kerjasama. Diskusi ini penting dalam memastikan efisiensi layanan publik, khususnya dalam penyediaan air bersih.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pembahasan Raperda mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah di Gedung DPRD DIY. Rapat ini diharapkan mampu mendorong keterlibatan lebih besar dari masyarakat dalam proses pembangunan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Meidy Firmansyah menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran, guna mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan."Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menciptakan regulasi berkualitas yang tepat sasaran, guna mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan," tuturnya.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)