GUNUNGKIDUL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Balai Kalurahan Mulo, Wonosari, Gunungkidul pada Rabu, (6/10/2024). Kegiatan ini mengangkat tema "Pembentukan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum dan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu," yang dihadiri oleh warga masyarakat, tokoh masyarakat, serta perangkat Kalurahan Mulo.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dipimpin oleh tim penyuluh hukum dari Zona Gunungkidul, dengan materi yang mengedepankan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat, melalui pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KKSH) serta pembentukan Kalurahan Sadar Hukum. Selain itu, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat budaya hukum di kalangan masyarakat. Menurutnya, pembentukan Kelurahan Sadar Hukum adalah langkah strategis untuk memastikan setiap warga negara memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban hukum mereka.
“Penting bagi kita untuk membangun kesadaran hukum sejak tingkat keluarga dan kelurahan/kalurahan. Pembentukan Kelurahan/kalurahan Sadar Hukum tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, tetapi juga membantu mengurangi permasalahan hukum yang muncul di tingkat desa,” ujar Agung.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenkumham DIY berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka, terutama dalam mengakses bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu. "Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak-hak hukum mereka, serta tahu bagaimana cara mengakses bantuan hukum tanpa biaya," tambahnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Handayani Gunungkidul, yang turut memberikan informasi terkait layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, Kemenkumham DIY berharap kesadaran hukum di wilayah Gunungkidul dapat terus meningkat, sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih berwawasan hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan hukum dengan baik.