Yogyakarta – Selasa, 5 November 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY menghadiri kegiatan persiapan Anugerah Legislasi Daerah 2024 serta sosialisasi penggunaan aplikasi e-Pemetaan. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara daring melalui Zoom dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Kanwil Kemenkumham DIY, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Acara dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti. Ia menyampaikan tujuan acara yaitu memberikan informasi tentang persiapan Anugerah Legislasi Daerah yang akan diselenggarakan pada 4-6 Desember 2024 dan mengenalkan aplikasi e-Pemetaan, yang merupakan bagian dari inovasi pelaporan digital.
Dalam penilaian Anugerah Legislasi Daerah, aspek yang menjadi fokus utama adalah pelaksanaan pengharmonisasian Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dilakukan Kantor Wilayah. Kewajiban hadirnya Pimpinan Tinggi pada setiap rapat harmonisasi menjadi salah satu unsur yang dinilai, dengan bukti dokumentasi yang jelas sebagai syarat penilaian.
Dokumen yang dinilai meliputi pengharmonisasian Perda dan Perkada dalam periode 1 Juli 2023 hingga 30 Juni 2024. Kanwil Kemenkumham DIY dan seluruh Kantor Wilayah lainnya diberikan waktu unggah dokumen mulai 5 November hingga 18 November 2024 pukul 23.59 WIB melalui situs https://sippdah.peraturan.go.id/.
Selain persiapan penilaian, peserta mendapatkan panduan langsung dalam penggunaan aplikasi e-Pemetaan. Aplikasi ini merupakan sub-domain dari SIPPDAH yang bertujuan untuk mempermudah pelaporan digital tanpa menggunakan kertas (paperless), sehingga laporan dari kantor wilayah dapat lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik.
Setelah pemaparan, sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung antara para peserta dan pembicara, membahas lebih lanjut teknis penggunaan aplikasi dan kriteria penilaian.