SLEMAN - Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkumham DIY) melaksanakan koordinasi persiapan kegiatan Pembinaan Kalurahan Binaan Sadar Hukum di dua kalurahan, yakni Kalurahan Sendangtirto dan Kalurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, dari pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB.
Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Kalurahan Sendangtirto, di mana tim diterima dengan baik oleh Lurah Sendangtirto, Bapak Amir. Dalam pertemuan tersebut, Yohanes Toni Ritanto, perwakilan dari tim Penyuluh Hukum, menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi ini, yaitu untuk menjelaskan rencana pelaksanaan kegiatan Pembinaan Kalurahan Binaan Sadar Hukum yang akan dilaksanakan pada bulan November. Kegiatan ini akan melibatkan kelompok masyarakat miskin sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bantuan Hukum.
Lurah Sendangtirto menyambut positif rencana ini dan berkomitmen untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan perangkat kalurahan terkait jadwal dan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Setelah berkoordinasi di Kalurahan Sendangtirto, tim melanjutkan kunjungan ke Kantor Kalurahan Maguwoharjo. Di sana, Carik Maguwoharjo, Bapak Heri, juga menerima kunjungan tim Penyuluh Hukum dengan baik. Rina Nurul Fitri Atien, yang mewakili tim, kembali menjelaskan maksud dan tujuan koordinasi. Serupa dengan Kalurahan Sendangtirto, kegiatan Pembinaan Kalurahan Binaan Sadar Hukum di Kalurahan Maguwoharjo juga akan melibatkan kelompok masyarakat miskin dan direncanakan untuk dilaksanakan pada tanggal 8 November 2024 setelah berkoordinasi dengan perangkat kalurahan terkait.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat di kedua kalurahan dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta memperoleh akses bantuan hukum yang diperlukan. Kegiatan Pembinaan Kalurahan Binaan Sadar Hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman.