YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY Mengikuti secara daring kegiatan Rapat Pemadanan Data PPNS Kementerian/ Lembaga Pemerintah non Kementerian pada Rabu (30/10/2024) di Ruang Rapat Bidang Pelayanan Hukum.
Tujuan dari kegiatan ini adala untuk melakukan Persiapan Sinkronisasi Data PPNS Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam rangka tertib PPNS administrasi sesuai permenkumham nomor 5 tahun 2016
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melakukan pemadanan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai kementerian dan lembaga. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data PPNS yang akurat dan terkini. Direktur Pidana, Haris Sukamto, mengungkapkan bahwa perbedaan data antara pusat dan daerah menjadi salah satu kendala dalam upaya sinkronisasi data PPNS.
"Banyaknya jumlah PPNS yang terus mengalami perubahan kerap menimbulkan adanya ketidak sinkronan antara data PPNS dalam aplikasi PPNS online, data PPNS pada Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan data pada korwas Polri, hal ini menyebabkan sulitnya mengetahui jumlah PPNS yang pasti dan terkini," ujar Haris
Dalam upaya menyinkronkan data, telah dilakukan kegiatan pemadanan data PPNS di Jakarta pada tanggal 27-30 Agustus 2024. Hasilnya, ditemukan 1.237 PPNS yang diajukan pemberhentian oleh 39 unit eselon 1 dari 20 kementerian/lembaga. Selain itu, tercatat 97 PPNS meninggal, 124 PPNS pensiun, dan 16 PPNS mengundurkan diri.
Berdasarkan aplikasi PPNS Online diperoleh data transaksi PPNS per 30 September 2024, 16.598 orang. Menyadari pentingnya data PPNS yang valid dan terkini, Direktorat Pidana menyampaikan bahwa Tim direktorat Pidana ditjen ahu akan melaksanakan kegiatan pemadanan data PPNS secara intensif di 11 Kantor Wilayah (Kanwil) yang memiliki jumlah PPNS cukup signifikan. Kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap dengan jadwal sebagai berikut:
Minggu Pertama November: Kanwil Jawa Tengah, Riau, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Minggu Kedua November: Kanwil Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Maluku, dan Aceh.
Bagi kantor wilayah lainnya yang tidak dilakukan kunjungan tim dari direktorat Pidana tetap melakukan sinkronisasi data PPNS yang akan dikirim oleh direktorat pidana dirjem AHU ke masing- masing wilayah. Data akan dikirimkan 1 hari setelah kegiatan rapat.
Diharapkan melalui kegiatan ini diperoleh data PPNS yang pensiun, data PPNS non teknis operasional dan PPNS yang mengundurkan diri, sehingga dapat diketahui jumlah PPNS yang aktif dan tidak aktif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni.