YOGYAKARTA- Dalam rapat rekomendasi analisis kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY pada Senin (21/10/2024) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, peserta rapat yang terdiri dari tim fasilitasi propemperda Kanwil Kemenkumham DIY, Setwan DPRD Kabupaten Kulon Progo, Pemda Kabupaten Kulon Progo, Pemda Kabupaten Bantul, Setwan DPRD Kabupaten Bantul, Pemda Kabupaten Gunungkidul, dan Setwan DPRD Kabupaten Gunungkidul membahas berbagai usulan Ranperda prioritas untuk tahun 2025. Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan peraturan daerah yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan selaras dengan pembangunan daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menyatakan Kegiatan ini bertujuan agar proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara terencana, terpadu, dan sistematis.
"Tentunya agar dapat menghasilkan perencanaan Peraturan Daerah yang sesuai dengan sistem hukum nasional, selaras dengan pembangunan prioritas daerah serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," tegas Meidy.
Fokus utamanya dari kegiatan ini adalah pada pencapaian proses pembentukan peraturan daerah (Propemperda), kendala, dan tindak lanjut bersama agar target pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana tepat waktu, serta membahas usulan Ranperda prioritas tahun 2025.