Saluran Pengaduan Kantor Wilayah

no korupsi stiker

Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung. Laporan Pengaduan secara langsung disampaikan kepada Unit Layanan Pengaduan (ULP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui saluran pengaduan berikut:

Laporan pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh ULP paling sedikit memuat identitas pelapor, identitas terlapor, tempat kejadian, waktu kejadian, dan kronologis kejadian dan harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya.

Baca juga: SOP Layanan Pengaduan Masyarakat

Laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim pelayanan pengaduan. Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan. Hasil telaahan disampaikan kepada pimpinan unit utama, kantor wilayah, atau unit pelaksana teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya telaahan Laporan Pengaduan. Penyampaian hasil telaahan laporan dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai hasil Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan.

Identitas Pelapor dirahasiakan.

Dasar Hukum Penanganan Pengaduan

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2023

 

Kementerian

SALURAN TELEPON PENGADUAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA: 08111377801

SEKRETARIS JENDERAL: 08111377802

INSPEKTORAT JENDERAL: 081222078911 (Telepon), 08111377803 (SMS dan WhatsApp)

JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940

021 - 5253004

Email Kehumasan  rohumas@kemenkumham.go.id

Email Pengaduan  pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

Kantor Wilayah

Berikut saluran permohonan informasi dan pengaduan kantor wilayah

 08112640146 (sms/telpon/WhatsApp)

Surat elektronik melalui kanwiljogja@kemenkumham.go.id atau humaskanwiljogja[at]gmail[dot]com

Surat tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan alamat Jl. Gedongkuning No. 146 Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171; dan/atau

Telepon 0274-378431

 

UPT

Kanal Informasi dan Pengaduan UPT jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta klik disini

Ombudsman

Pengaduan ke Ombudsman

Silakan kunjungi tautan https://ombudsman.go.id/pengaduan

SP4N-LAPOR!

Silakan kunjungi tautan https://www.lapor.go.id

 

 

Diperbarui 22 Januari 2024 (PPID/Miq)

Cetak