Penjelasan Umum

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Paspor menjadi identitas diri yang sangat penting bagi Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau sekadar pergi melancong. Bagi Anda yang belum memiliki paspor, berikut akan kami jelaskan syarat buat paspor yang ternyata cukup mudah.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat Anda gunakan sebagai identitas pengenal ketika berada di luar negeri. Di dalam paspor terdapat informasi diri seperti, negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan.

Tanpa paspor maka Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun pintu tiba di bandara. Untuk mengurus proses syarat buat paspor ternyata cukup mudah.

Umum

  1. Permohonan Paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor terdiri atas Paspor elektronik (e-paspor) dan Paspor non elektronik.
  3. Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Paspor jadi 4 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap saat wawancara dan pengambilan foto dan biometrik.
  5. Permohonan Paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  6. Biaya paspor biasa (non elektronik) adalah Rp 350.000,- dan paspor elektronik (e-paspor) adalah Rp 650.000,-
  7. Berkas persyaratan asli dan difotokopi masing-masing 1 kali ukuran kertas A4.
  8. Membawa materai Rp. 10.000 (1 buah untuk pemohon dewasa, 2 untuk pemohon dibawah umur).

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Prosedur

  1. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
  2. Pemohon mengisi data yang diminta di Aplikasi M-Paspor dan mengisi formulir yang disediakan pada loket permohonan saat kedatangan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  4. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  5. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan

  1. Pembayaran biaya paspor;
  2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  3. Pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Wawancara;
  5. Verifikasi;
  6. Adjudikasi;
  7. pencetakan dan uji kualitas paspor; dan
  8. Penyerahan paspor.

Persyaratan Paspor

Wisata/Berobat

  1. Kartu tanda penduduk Elektronik (E-KTP)
  2. Kartu keluarga.
  3. Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Anak Dibawah Umur

  1. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) ayah dan ibu;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran;
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  5. Paspor lama (untuk permohonan penggantian paspor).

Calon Pekerja Migran Indonesia

  1. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota atau BP2MI.

Haji Plus/Umroh

  1. Kartu tanda penduduk Elektronik (E-KTP)
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat rekomendasi travel agen pemberangkatan umroh/haji.

Pelaut/Awak Kapal

  1. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Buku Pelaut (Seaman Book) dan Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku;
  6. Kontrak kerja atau Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja / BP2MI

Belajar/Melanjutkan Studi

  1. Kartu tanda penduduk Elektronik (E-KTP)
  2. Kartu keluarga.
  3. Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Surat Rekomendasi Sekolah/Bukti Telah Diterima Di Sekolah diluar negeri/Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

Magang Diluar Negeri

  1. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP);
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas;
  6. Surat rekomendasi dari LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) atau Sekolah dan MoU;
  7. Surat izin orang tua bagi yang belum menikah/ surat izin istri atau suami bagi yang sudah menikah (bermaterai Rp 10.000); dan
  8. Fotocopy KTP orang tua/ istri atau suami.

Masa Berlaku Paspor

Sesuai dengan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan. Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. Batas usia anak ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya / Tarif Keimigrasian

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berikut adalah biaya / tarif Keimigrasian :

A. Biaya Pembuatan Paspor

No Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Paspor Biasa 48 Halaman Per Permohonan Rp 350.000
2 Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Per Permohonan Rp 650.000
3 Biaya Percepatan Paspor 1 (satu) hari jadi (belum termasuk biaya penerbitan paspor) Per Permohonan Rp 1.000.000

B. Biaya Beban Paspor

No Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Biaya Beban Paspor Hilang Per Buku Rp 1.000.000
2 Biaya Beban Paspor Rusak Per Buku Rp 500.000

Detail lebih lengkap terkait Tarif Keimigrasian dapat di unduh disini (PP No 28 Tahun 2019).

Aplikasi M-Paspor

Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Aplikasi M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.

Aplikasi M-Paspor ini akan memudahkan dalam pengurusan paspor. Pemohon melengkapi dan upload dokumen persyaratan melalui handphone (aplikasi M-Paspor), bayar biaya permohonan paspor (via Bank, Kantor Pos, ATM Bank, Indomaret, Marketplace: Tokopedia dan Bukalapak, M-Banking maupun Internet Banking), kemudian datang ke kantor imigrasi pilihan sesuai jadwal untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

Urus paspor sekarang sudah semakin mudah, Sahabat Mido! Ayo unduh dan install Aplikasi M-Paspor dan rasakan kemudahannya!

Masyarakat di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menggunakan aplikasi M-Paspor pada perangkat handphone android dan apple untuk mendaftar permohonan paspor pada :

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta
  2. Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta
  3. Mall Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo
  4. Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta

Klik link dibawah untuk download aplikasi sesuai perangkat Anda :

 

Cetak