Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa

Penjelasan Umum

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Paspor menjadi identitas diri yang sangat penting bagi Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau sekadar pergi melancong. Bagi Anda yang belum memiliki paspor, berikut akan kami jelaskan syarat buat paspor yang ternyata cukup mudah.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat Anda gunakan sebagai identitas pengenal ketika berada di luar negeri. Di dalam paspor terdapat informasi diri seperti, negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan.

Tanpa paspor maka Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun pintu tiba di bandara. Untuk mengurus proses syarat buat paspor ternyata cukup mudah.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

 

Penarikan

Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 menyebutkan bahwa:

(1) Penarikan Paspor biasa di wilayah Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi tempat Paspor biasa diterbitkan.

(2) Penarikan Paspor biasa di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia domisili pemegang Paspor biasa.

(3) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penarikan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.

Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 menyebutkan bahwa:

(1) Penarikan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penarikan Paspor biasa kepada pemegangnya.

(2) Pemegang Paspor biasa yang mendapatkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan Paspor biasa kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari.

(3) Paspor Biasa yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh:

a. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi; atau

b. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia domisili pemegang paspor.

(4) Dalam hal pemegang Paspor biasa tidak menyerahkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pencabutan Paspor biasa.

Pembatalan

  1. Pembatalan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal:
    • Paspor Biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
    • Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
    • Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;
    • Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
    • Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.

Pencabutan

  1. Pencabutan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal:
    • Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
    • Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
    • Masa berlakunya habis;
    • Pemegangnya meninggal dunia;
    • Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;
    • Dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau
    • Pemegang tidak menyerahkan Paspor Biasa dalam upaya penarikan Paspor Biasa.
  2. Dalam hal pencabutan Paspordilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Penggantian

  1. Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika:
    • Masa berlakunya habis;
    • Halaman penuh;
    • Hilang; atau
    • Rusak pada saat:
      • proses penerbitan; atau
      • diluar proses penerbitan,sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
    • Penggantian Paspor Biasa yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat diluar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan.
    • Penggantian Paspor Biasa yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan.
    • Dalam hal Paspor Biasa hilang, penggantian dokumen Paspor dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal pencabutan Paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
Cetak