Bantuan Hukum

Apa Itu Bantuan Hukum?

Menurut Undang-Undang Nomor No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah Sebagai Berikut :

  1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum
  2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin
  3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri
  6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat Yang berlaku bagi Advokat

Syarat dan Tata Cara

Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum yaitu:

  1. Penerima Bantuan Hukum langsung ke OBH yang dituju
  2. Penerima Bantuan Hukum membawa :
    • Identitas berupa KTP dan KK (untuk usia anak)
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa
    • Bila tidak mempunyai SKTM bisa menggunakan Kartu Miskin seperti KMS, JAMKESMAS, JAMKESDA, dll.
  3. Dokumen yang berkenaan dengan perkara
  4. Surat Kuasa, Jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya

Mekanisme

Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum

Pemberian Bantuan Hukum dilakukan dengan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. Anda dapat melihat OBH terdekat dari wilayah anda di sini

Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum atau OBH. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan. Dalam hal permohonan diterima, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. Dalam hal permohonan ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan. 

Ruang Lingkup

Alur

Alur Pemberian Bantuan Hukum

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

Penerima Bantuan Hukum Berhak

  1. Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa
  2. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat: dan
  3. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima Bantuan Hukum Wajib

  1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum (OBH);
  2. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

Daftar OBH Wilayah DIY Terakreditasi

Lembaga/OBH Lulus Verifikasi Tahun 2020-2024 https://jogja.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/ppid/informasi-publik-yang-wajib-disediakan-secara-serta-merta/lembaga-obh-lulus-verifikasi-dan-akreditasi-periode-2022-2024

Sebaran Organisasi Bantuan Hukum DIY klik

Cetak