Pendaftaran Notaris

Pengertian Notaris

Notaris adalah sebuah profesi bagi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen. Bentuk pekerjaan seorang notaris bisa berbeda-beda tergantung sistem hukumnya.

Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

Permohonan Akses (Pengangkatan Notaris dan Perpindahan Notaris)

Permohonan Akses (Pengangkatan Notaris dan Perpindahan Notaris)

Persyaratan

1 Hari

1 (satu) hari sejak notifikasi di terima oleh pemohon

Rp. 200.000,-

Bukti PNBP secara online

 

Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang atau Rusak

Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang atau Rusak

Persyaratan

14 Hari kerja

14 (empat belas) hari kerja, sejak dokumen fisik di terima Subdit Notariat

Rp. 1.000.000,-

 

Aktivasi Akun Notaris

Aktivasi Akun Notaris

Persyaratan

7 Hari

7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima lengkap oleh Subdit Notariat

Tidak dipungut biaya

 

Perpindahan Notaris

Perpindahan Notaris

Persyaratan

61 Hari

61 (enam puluh satu) hari dari sejak pengumuman/pembukaan perpindahan

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham, Tarif Biaya Perpindahan Notaris Dengan kriteria sebagai berikut:

1. Kategori A : Rp. 100.000.000,

2. Kategori B: Rp. 50.000.000,

3. Kategori C: Rp. 25.000.000,

4. Kategori D: Perpindahan Rp. 1.500.000,-

 

Permohonan Perumusan dan Identifikasi Sidik (Orang perseorangan, Lembaga swasta, Lembaga Pemerintah, Notaris)

Permohonan Perumusan dan Identifikasi Sidik (Orang perseorangan, Lembaga swasta, Lembaga Pemerintah, Notaris)

Persyaratan

45 Hari

Rp. 50.000,- (orang per orangan dan lembaga swasta), Rp. 0,-) (Instansi Pemerintah)

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

Layanan AHU Online

Layanan Perseroan Terbatas dapat diakses melalui website AHU online pada menu AHU Pendaftaran Notaris.

Selengkapnya  https://ahu.go.id/notariatv3/PendaftaranUser/formasiNotaris

 

Pengaduan Layanan

Pengaduan Layanan

Pengaduan Layanan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

 

Cetak