Perpindahan Notaris

Persyaratan

  1. fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi;
  2. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi;
  3. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang konduite Notaris;
  4. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang cuti Notaris;
  5. fotokopi sertifikat cuti, asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat Organisasi Notaris;
  6. asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan
  7. asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang dari notaris yang akan pindah.

Cetak