Perpindahan Notaris

Persyaratan

  1. fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi;
  2. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi;
  3. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang konduite Notaris;
  4. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang cuti Notaris;
  5. fotokopi sertifikat cuti, asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat Organisasi Notaris;
  6. asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan
  7. asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang dari notaris yang akan pindah.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Waktu Penyelesaian

61 Hari

61 (enam puluh satu) hari dari sejak pengumuman/pembukaan perpindahan

Biaya / Tarif

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham, Tarif Biaya Perpindahan Notaris Dengan kriteria sebagai berikut:

1. Kategori A : Rp. 100.000.000,

2. Kategori B: Rp. 50.000.000,

3. Kategori C: Rp. 25.000.000,

4. Kategori D: Perpindahan Rp. 1.500.000,-

Produk Pelayanan

Pengaduan Layanan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Cetak