Wasiat

Pengertian Umum Wasiat

Wasiat (testamen) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali. Surat wasiat hanya boleh dinyatakan baik dengan suatu akta tertulis sendiri atau olograpis, baik dengan akta umum atau akta rahasia atau tertutup.

Setelah si yang mewariskan meninggal dunia, maka surat wasiat tertutup atau rahasia tadi harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang mana dalam daerahnya warisan yang bersangkutan telah jatuh meluang, maka Balai harus membuka surat itu dan membuat proses verbal dari penerimaan dan pembukaan surat wasiat sepertipun dari keadaan dalam mana surat wasiat itu berada, untuk akhirnya mengembalikannya kepada Notaris.


Cetak