Wasiat

Pengertian Umum Wasiat

Wasiat (testamen) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali. Surat wasiat hanya boleh dinyatakan baik dengan suatu akta tertulis sendiri atau olograpis, baik dengan akta umum atau akta rahasia atau tertutup.

Setelah si yang mewariskan meninggal dunia, maka surat wasiat tertutup atau rahasia tadi harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang mana dalam daerahnya warisan yang bersangkutan telah jatuh meluang, maka Balai harus membuka surat itu dan membuat proses verbal dari penerimaan dan pembukaan surat wasiat sepertipun dari keadaan dalam mana surat wasiat itu berada, untuk akhirnya mengembalikannya kepada Notaris.

Dasar Hukum

  1. Pasal 874 - Pasal 1021 KUHPerdata;
  2. Instruksi Balai Harta Peninggalan di Indonesia 1872 LN.1872 No.166 Pasal 62 dan 63;
  3. Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan

Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Akta Kematian / Surat Kematian dari Rumah Sakit
  3. Semua Ahliwaris harus hadir di BHP dan Notaris penyimpan Wasiat
  4. Surat Wasiat
  5. Identitas para Pihak
  6. Surat Keterangan Wasiat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI

 Seluruh dokumen fotokopi persyaratan yang bukan berupa dokumen elektronik, diserahkan dalam bentuk salinan/fotokopi yang dilegalisir oleh Notaris.

Dalam pembukaan atas Wasiat Rahasia/Tertutup, Semua ahli waris dan Notaris penyimpan Wasiat wajib hadir di BHP.

Tugas dan Kewenangan

A.Pembukaan Wasiat Tertutup/Rahasia

  1. Memerintahkan kepada Pelaksana Wasiat, Ahliwaris, Notaris, untuk mengajukan permohonan keterangan wasiat kepada Daftar Pusat Wasiat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI;
  2. Menerima surat wasiat tertutup/rahasia dan akta penitipan (acte van depot) dari Notaris penyimpan wasiat;
  3. Membuka surat wasiat tertutup/rahasia disaksikan oleh para Ahliwaris, Pelaksana Wasiat, Notaris, dan dituangkan dalam Berita Acara;
  4. Mendaftarkan surat wasiat tertutup/rahasia pada Balai Harta Peninggalan (berdasarkan ketentuan LN.1848 No.10 Pasal 41 dan 42 OV, jo. Pasal 937,942 KUH.Perdata);

B. Pendaftaran Wasiat Terbuka/Umum

  1. Memerintahkan kepada Pelaksana Wasiat, Ahliwaris, Notaris, untuk mengajukan permohonan keterangan wasiat kepada Daftar Pusat Wasiat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI;
  2. Menerima surat wasiat terbuka/umum dari Notaris/ahli waris/pelaksana wasiat;
  3. Mendaftarkan surat wasiat terbuka/umum pada Balai Harta Peninggalan (berdasarkan ketentuan LN.1848 No.10 Pasal 41 dan 42 OV, jo. Pasal 937,942 KUH.Perdata);

Penerimaan Negara Bukan Pajak

  1. Pendaftaran Akta Wasiat : Rp. 200.000,- (per Akta)
  2. Berita Acara Pembukaan dan Pembacaan Wasiat Tertutup/Rahasia : Rp. 500.000,- (per wasiat)

(PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA)

Pelaporan Bulanan Wasiat Terdaftar Secara Online

Persyaratan

5 Hari

5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham biaya yang harus dibayarkan adalah:

1. Rp. 100.000,- yang ada daftar Akta Wasiatnya

2. Rp. 0,- bagi Daftar Nihil

Layanan AHU Online

Layanan Wasiat dapat diakses melalui website AHU online pada menu AHU Wasiat.

Panduan Layanan AHU Wasiat

Klik tautan untuk melihat Panduan Penggunaan Aplikasi Wasiat - AHU Online

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105, https://www.lapor.go.id/

AHU Online

https://ahu.go.id/wasiatv2/transaksi/menu

 

Cetak