Pelayanan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006)

Persyaratan

  1. 2 rangkap berkas permohonan terdiri dari 1 berkas asli dan 1 berkas fotokopi.
  2. Asli permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia ditanda tangani di atas kertas matrai secukunya oleh pemohon;
  3. Asli surat pengantar kantor wilayah sesuai domisili pemohon tentang pengiriman berkas ke kementerian Hukun dan HAM RI yang disahkan oleh pejabata yang berwenang;
  4. Asli berita acara pemeriksaan dari tim terpadu kantor wilayah sesuai domisili pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Fotokopi akte kelahiran suami/istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  8. Fotokopi kartu tanda penduduk warga negara indonesia suami/istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  9. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  10. Asli surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa permohon pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut (lihat kegunaan SKIM untuk Pasal 8, masa berlaku dan jangka waktu);
  11. Asli Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal pemohon;
  12. Asli Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan;
  13. Asli surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia ditulis tangan sendiri, ditanda tangani dan dibubuhi materai secukupnya oleh pemohon;
  14. Asli surat Pernyataan menerangkan nama lengkap pemohon yang benar tulis tangan sendiri, ditanda dan dibubuhi materai secukupnya oleh pemohon, sebanyak 2 (dua) rangkap;
  15. Asli pernyataan tertulis pemohon akan setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dan akan membela dengan sungguh serta akan menjalankan kewajiban dibebankan negara sebagai warganegara Indonesia dengan tulis ikhlas ditandatangani diatas kertas bermaterai oleh pemohon;
  16. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 Cm sebanyak 6 (enam) lembar.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Prosedur lengkap dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Waktu Penyelesaian

14 Hari

Biaya / Tarif

Rp. 15.000.000,-

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 15.000.000,- per permohonan

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pengaduan Layanan

Ditjen AHU: Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Kantor wilayah: https://jogja.kemenkumham.go.id/hubungi-kami

Cetak