Pemberian Keterangan Ahli Hukum Pidana

Persyaratan

  1. Surat permohonan dari Kepolisian (Polsek/Polres/Polda);
  2. Resume Laporan Hasil Pemeriksaan Perkara;
  3. Pertanyaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.

Cetak