- Persyaratan
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Waktu Penyelesaian
- Biaya / Tarif
- Produk Pelayanan
- Pengaduan Layanan
Persyaratan
- Surat permohonan dari Kepolisian (Polsek/Polres/Polda);
- Resume Laporan Hasil Pemeriksaan Perkara;
- Pertanyaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan keterangan ahli di bidang hukum pidana kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta u.p. Kepala Bidang Pelayanan Hukum;
- Kepala Bidang Pelayanan Hukum menunjuk Pejabat/pegawai yang berwenang untuk memberikan keterangan ahli;
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai ahli berkoordinasi dengan pemohon terkait waktu pelaksanaan pemberian keterangan ahli;
- Pemohon datang untuk mengambil keterangan ahli yang disusun dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pengaduan Layanan
- Kantor Wilayah: 08112640146 (WA/SMS/telepon) / telpon: 0274378431 / faksimili: 0274378432 / surel: lapor.kumhamdiy@gmail.com / kanwiljogja@kemenkumham.go.id