Pemberian Keterangan Ahli Hukum Pidana

Persyaratan

  1. Surat permohonan dari Kepolisian (Polsek/Polres/Polda);
  2. Resume Laporan Hasil Pemeriksaan Perkara;
  3. Pertanyaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan keterangan ahli di bidang hukum pidana kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta u.p. Kepala Bidang Pelayanan Hukum;
  2. Kepala Bidang Pelayanan Hukum menunjuk Pejabat/pegawai yang berwenang untuk memberikan keterangan ahli;
  3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai ahli berkoordinasi dengan pemohon terkait waktu pelaksanaan pemberian keterangan ahli;
  4. Pemohon datang untuk mengambil keterangan ahli yang disusun dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Waktu Penyelesaian

7 Hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Berita Acara Pemeriksaan

Pengaduan Layanan

- Kantor Wilayah: 08112640146 (WA/SMS/telepon) / telpon: 0274378431 / faksimili: 0274378432 / surel: lapor.kumhamdiy@gmail.com / kanwiljogja@kemenkumham.go.id 

Cetak