Persyaratan
Untuk dapat diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau di Kantor Kedutaan/Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- sehat jasmani dan rohani;
- telah lulus ujian kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.
Kelengkapan Dokumen Pendukung
Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah dilegalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;
- asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap;
- pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;
- keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat pos elektronik (e-mail); dan
- surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai, dalam hal permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasanya.