Persyaratan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah

Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016.pdf)Permenkumham 29/2016 190 kB
Download this file (Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019.pdf)Permenkumham 4/2019 193 kB

Cetak