PPNS

Apa itu PPNS?

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Bagaimana Menjadi PPNS?

Menjadi PPNS telah diatur dalam Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016, Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pengangkatan PPNS

Persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Waktu Penyelesaian

30 Hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Pengaduan Layanan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Permohonan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS

Definisi

Permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS adalah  pemberian layanan terhadap calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah memenuhi persyaratan untuk dilantik dan diambil sumpahnya.

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
  4. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365);

Persyaratan

  1. Surat pengajuan pengangkatan calon Pejabat PPNS diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi PNS yang bersangkutan;
  2. Surat Keputusan Menteri tentang pengangkatan Pejabat PPNS;
  3. Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan Pejabat PPNS yang telah dilegalisasi;
  4. Foto Copy KTP;
  5. Foto Copy Kartu Keluarga;
  6. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.

Prosedur

  1. Permohonan untuk Pelantikan PPNS diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melampirkan persyaratan, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket pelayanan/Bagian Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta;
  2. Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;
  3. Jadwal Pengambilan Sumpah dan Pelantikan dilaksanakan setiap bulan di minggu ke-III dan ke-IV.

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan

1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum

Pengaduan Layanan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email kanwiljogja@kemenkumham.go.id dan WA 0811 264 0 146 (hanya teks)

Cetak