- Pengertian Umum Yayasan
- Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan
- Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan
- Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan
- Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan secara online
- Penggabungan Yayasan secara online
- Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
- Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan
- Layanan AHU Online
Pengertian Umum Yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang tersusun dari kekayaan baik harta maupun lainnya yang dipisahkan dan bertujuan untuk dapat mencapai sebuah tujuan tertentu dalam beberapa bidang, seperti bidang sosial, bidang kemanusiaan, dan bidang keagamaan yang tidak memiliki anggota.
Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan
Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan
Persyaratan
- Permohonan pesan nama Yayasan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri;
- Permohonan diajukan melalui melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH);
- Dapat dilakukan oleh Masyarakat dan Notaris.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Permohonan pemesanan Nama Yayasan dilakukan melalui SABH www.ahu.go.id;
- Membeli voucher untuk pemesanan nama Yayasan melalui SIMPADHU melalui SABH dan membayar melalui Bank persepsi;
- Melakukan akses pemesanan nama;
- Memasukan voucher pesan nama Yayasan;
- Memasukan Nama dan Singkatan Yayasan yang dinginkan;
- Verifikasi terkait Nama Yayasan;
- Permohonan Nama Yayasan diterima/ditolak.
Waktu Penyelesaian
3 Hari kerja
Biaya / Tarif
Rp. 100.000,-
Produk Pelayanan
- Keterangan Nama Yayasan diterima dalam bentuk softcopy yang dapat di download dan cetak
Pengaduan Layanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105
Permohonan Online
Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan
Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan
Persyaratan
- Pemblokiran akses SABH Yayasan Diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM oleh:
- Pembina dengan jumlah paling sedikit ½ dari jumlah pembina yang dibuktikan dengan melampirkan salinan akta notaris atau fotokopi salinan akta notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris yang terakhir tercatat dalam data SABH;
- organ Yayasan dan/atau para pihak yang berkepentingan terhadap Yayasan, dengan melampirkan dokumen berupa bukti pendaftaran gugatan pada perkara Perdata dan/ atau Tata Usaha Negara, putusan provisi, penetapan pengadilan atau penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menyatakan hal tersebut;
- Instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Bukti PNBP Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Analisa permohonan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan persetujuan untuk dipenuhi atau tidak dipenuhi;
- Jika tidak dipenuhi, akan diinformasikan melalui surat kepada pemohon;
- Jika dipenuhi, akan dilakukan pemblokiran.
Waktu Penyelesaian
30 Hari kerja
Biaya / Tarif
Rp. 1.000.000,-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Produk Pelayanan
- Surat Jawaban Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan.
Permohonan Online
Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan
Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan
Persyaratan
- Pembukaan Blokir akses SABH Yayasan diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM oleh:
- pembina dengan jumlah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pembina yang dibuktikan dengan melampirkan salinan Akta Notaris atau fotokopi salinan Akta Notaris yang dilegalisasi oleh Notaris yang terakhir tercatat dalam data SABH;
- Organ dan/atau para pihak yang berkepentingan terhadap Yayasan dengan melampirkan salinan resmi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, penetapan pengadilan atau penetapan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan yang menyatakan hal tersebut;
- Bukti PNBP Buka Blokir Akses Yayasan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Analisa permohonan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan persetujuan untuk dipenuhi atau tidak dipenuhi;
- Jika tidak dipenuhi, akan diinformasikan melalui surat kepada pemohon;
- Jika dipenuhi, akan dilakukan pembukaan Blokir sistem.
Waktu Penyelesaian
30 Hari kerja
Biaya / Tarif
Rp. 500.000,-
Produk Pelayanan
- Surat Jawaban Pembukaan Blokir Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan
Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan secara online
Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan secara online
Persyaratan
- Permohonan melalui Notaris kepada Menteri;
- Akta Pembubaran Yayasan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melalui Notaris melakukan proses Berakhirnya Status Badan Hukum yayasan melalui laman SABH www.ahu.go.id;
- Notaris mengisi data isian Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan.
- Pratinjau;
- Menggunggah akta pembubaran yayasan;
- Cetak Surat Pemberitahuan.
Waktu Penyelesaian
7 Menit
7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai)
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Surat Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan
Penggabungan Yayasan secara online
Penggabungan Yayasan secara online
Persyaratan
- Permohonan melalui Notaris kepada Menteri;
- Akta Penggabungan Yayasan;
- Pengisian data Pemilik Manfaat (BO).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melalui Notaris melakukan penggabungan yayasan melalui laman SABH: www.ahu.go.id;
- Notaris mengisi data isian Penggabungan;
- Pratinjau;
- Pemohon Menggunggah akta penggabungan yayasan;
- Pemohon mencetak Surat Pemberitahuan.
Waktu Penyelesaian
7 Menit
7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai)
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Surat Pemberitahuan Penggabungan Yayasan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Persyaratan
- Permohonan melalui Notaris kepada Menteri;
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
- Pengisian data Pemilik Manfaat (BO).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melalui Notaris melakukan perubahan anggaran dasar yayasan melalui SABH www.ahu.go.id;
- Notaris membeli voucher pemberitahuan perubahan anggaran dasar;
- kemudian mengisi isian data perubahan anggaran dasar yayasan;
- Pratinjau;
- Mengunggah akta perubahan yayasan;
- Cetak Surat Pemberitahuan
Waktu Penyelesaian
7 Menit
7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai)
Biaya / Tarif
Rp. 100.000,-
Produk Pelayanan
- Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan
Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan
Persyaratan
- Permohonan melalui Notaris kepada Menteri;
- Akta Perubahan Data Yayasan;
- Pengisian data Pemilik Manfaat (BO).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melalui Notaris melakukanperubahan anggaran dasar yayasan melalui SABH www.ahu.go.id;
- Notaris membeli voucher pemberitahuan perubahan anggaran dasar;
- Mengisi isian data perubahan data yayasan;
- Pratinjau;
- Mengunggah akta perubahan yayasan;
- Cetak Surat Pemberitahuan.
Waktu Penyelesaian
7 Menit
7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai).
Biaya / Tarif
Rp. 1.000.000,-
Produk Pelayanan
- Surat Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan
Layanan AHU Online
Layanan Yayasan dapat diakses melalui website AHU online pada menu AHU Yayasan.
Untuk panduan dapat dilihat melalui Panduan Aplikasi Yayasan - AHU Online
Untuk melihat Panduan Pencarian Data Yayasan silahkan klik Panduan Aplikasi Pencarian Data Yayasan - AHU Online - AHU Online