Layanan Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan

Persyaratan

    1. Surat Permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan;
    2. Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju.

Prosedur

    1. Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
    2. Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas;
    3. Terhadap permohonan klien dilakukan sidang TPP;
    4. Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut;
    5. Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan.

Jangka Waktu Penyelesaian

      Paling lama 10 hari kerja<>

Jaminan Pelayanan

    1. Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu;
    2. Pelimpahan bimbingan ditujukan untuk pembimbingan yang efektif dan efisien.

Jaminan Keamanan

    1. perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan keamanan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya;
    2. Pelimpahan bimbingan dilakukan berdasarkan asesmen dari aspek resiko pengulangan pidana.
Cetak