Layanan Pencabutan Pembebasan Bersyarat

Persyaratan

    1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut;
    2. Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum.

Prosedur

    1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan;
    2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas mebantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB;
    3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;
    4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang.

Jangka Waktu Penyelesaian

20 hari kerja

Jaminan Pelayanan

Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :

Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan

Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :

    1. menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;
    2. mengayomi klien pemasyarakatan;
    3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian; bijaksana dalam bersikap.

Jaminan Keamanan

 

Cetak