Layanan Pendampingan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Persyaratan

Surat Pemberitahuan dari aparat penegak hukum

Prosedur

    1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum;
    2. PK membuat litmas untuk pendampingan anak;
    3. PK melakukan pendampingan terhadap anak di setiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi;
    4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan;
    5. PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan.

Jangka Waktu Penyelesaian

30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan pidana anak sebagaimana UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

Jaminan Pelayanan

    1. Pendampingan tidak menimbulkan ketakutan dan tekanan kepada anak;
    2. Pendampingan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.

 

Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan, meliputi:
      • Memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
      • Tidak mencari keuntngan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat;
      • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
      • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secar benar.
    2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat, meliputi:
      • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik, dan masukan tanpa mempunyai prasangka negatif;
      • Membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
      • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
    3. Tegas adil, dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat meliputi:
      • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
      • Memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dan kesombongan;
      • Memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif, dan Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

Jaminan Keamanan

perlindungan hak pribadi anak yang berkonflik dengan hukum di antaranya terkait dengan kerahasiaan identitias, kondisi keluarga, kesehatan dan keamanan anak yang berkonflik dengan hukum serta program pendampingannya.

Cetak