Prosedur
- Pemohon menyampaikan permohonan izin penelitian kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta disertai lampiran berupa proposal penelitian dan Daftar Riwayat Hidup pemohon/peneliti;
- Surat permohonan dikirimkan melalui aplikasi SIPASTA (https://sipasta.my.id) atau melalui email kanwiljogja@kemenkumham.go.id;
- Selanjutnya izin penelitian akan diperiksa oleh bagian/bidang terkait;
- Jika telah mendapatkan izin penelitian dari pejabat terkait di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, surat persetujuan akan diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.
Diupdate pada: 08 April 2022 (PPID/Iq)
File | Description | File size |
---|---|---|
![]() | 103 kB |