Layanan Izin Penelitian

Persyaratan

    1. Permohonan izin penelitian secara tertulis.

Prosedur

    1. Pemohon menyampaikan  permohonan  izin  penelitian kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta disertai lampiran berupa proposal penelitian dan Daftar Riwayat Hidup pemohon/peneliti;
    2. Surat permohonan dikirimkan melalui aplikasi SIPASTA (https://sipasta.my.id) atau melalui email kanwiljogja@kemenkumham.go.id;
    3. Selanjutnya izin penelitian akan diperiksa oleh bagian/bidang terkait;
    4. Jika telah mendapatkan izin penelitian dari pejabat terkait di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, surat persetujuan akan diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian

maksimal 3 hari kerja

Jaminan Pelayanan

    1. Pelayanan diberikan tepat waktu;
    2. Pelayanan tidak dipungut biaya;
    3. Tidak diskriminatif.

Jaminan Keamanan

Perlindungan terhadap identitas pemohon

 

Diupdate pada: 08 April 2022 (PPID/Iq)

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (Prosedur Pengajuan Izin Melalui SIPASTA.pdf)Prosedur Pengajuan Izin Melalui SIPASTA 103 kB
Cetak