Persyaratan
- Permohonan izin penelitian secara tertulis.
Prosedur
- Pemohon menyampaikan permohonan izin penelitian kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta disertai lampiran berupa proposal penelitian dan Daftar Riwayat Hidup pemohon/peneliti;
- Surat permohonan dikirimkan melalui aplikasi SIPASTA (https://sipasta.my.id) atau melalui email kanwiljogja@kemenkumham.go.id;
- Selanjutnya izin penelitian akan diperiksa oleh bagian/bidang terkait;
- Jika telah mendapatkan izin penelitian dari pejabat terkait di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, surat persetujuan akan diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian
maksimal 3 hari kerja
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan diberikan tepat waktu;
- Pelayanan tidak dipungut biaya;
- Tidak diskriminatif.
Jaminan Keamanan
Perlindungan terhadap identitas pemohon
Diupdate pada: 08 April 2022 (PPID/Iq)