Layanan Pemberian Air Bersih

Persyaratan

Tidak ada Persyaratan

Prosedur

    1. WBP di dalam Lapas/Rutan dipenuhi kebutuhan akan air bersih baik untuk kebutuhan Mandi, Cuci dan Kakus
    2. Kebutuhan air bersih dalam pemenuhan kebutuhan untuk mandi, cuci dan kakus minimal 60 liter per orang per hari
    3. Mandi dilakukan minimal 2 kali per hari
    4. Cuci 1 kali per hari
    5. Prosedur pemberian menyesuaikan dengan keadaan pada masing-masing Lapas/Rutan

Jangka Waktu Penyelesaian

24 jam

Jaminan Pelayanan

Tersedianya Air bersih yang cukup

Jaminan Keamanan

Sertifikasi Air Bersih dari Instansi yang kompeten

Cetak