Layanan Asimilasi Tindak Pidana Umum

Persyaratan

    1. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8);
    2. Telah membayar lunas denda;
    3. Surat keterangan asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya;
    4. Laporan pembinaan yang dibuat oleh Wali/Asesor Narapidana;
    5. Daftar usulan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi;
    6. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana;
    7. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
    8. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala LAPAS;
    9. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
    10. Surat keterangan kesehatan dari psikolog atau dari dokter bahwa narapidana sehat baik jasmani maupun jiwanya dan apabila di LAPAS tidak ada psikolog dan dokter, maka surat keterangan dapat dimintakan kepada dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum;
    11. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidana, setelah dikurangi masa tahanan dan remisi, dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Prosedur

    1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP;
    2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana;
    3. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
    4. Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian asimilasi berdasarkan rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP);
    5. Lapas melaksanakan SK Asimilasi;
    6. Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian Asimilasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah;
    7. Dalam hal Asimilasi yang dilaksanakan dengan penempatan pada Lapas Terbuka, Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Asimilasi berdasarkan usulan Kepala Lapas/Rutan;
    8. Persetujuan pemberian Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas Terbuka berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kanwil.

Jangka Waktu Penyelesaian

    1. Untuk di Lapas, kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP;
    2. Untuk di Kanwil, kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas Terbuka disetujui atau ditolak.

Jaminan Pelayanan

    1. Pelayanan pemberian Asimilasi tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsif.

Jaminan Keamanan

    1. Keputusan Asimilasi memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak;
    2. Penerbitan Surat Keputusan Asimilasi dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
    3. Surat Keputusan Asimilasi dapat dicabut apabila Narapidana memenuhi ketentuan pencabutan hak.

Layanan Pengaduan

Berikut kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat/pengguna layanan

https://jogja.kemenkumham.go.id/layanan-publik/informasi-aspirasi-pengaduan/kanal-pengaduan

Cetak