Layanan Bimbingan Rohani

Persyaratan

    1. Tidak ada persyaratan

Prosedur

    1. Petugas pemasyarakatan mengundang pemuka agama secara berkala ke UPT;
    2. Pemuka Agama/masyarakat mengajukan permohonan untuk bimbingan Rohani terhadap WBP di Lapas/Rutan secara Insidential;
    3. Narapidana/Tahanan dikumpulkan oleh pembimbing rohani pada tempat yang disediakan untuk kegiatan bimbingan rohani di Lapas/Rutan;
    4. Narapidana/Tahanan menerima bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 sampai dengan 2 jam

Jaminan Pelayanan

    1. Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
    2. Terselenggaranya bimbingan rohani yang baik dan benar.

Jaminan Keamanan

    1. Tidak ada diskriminasi dalam kegiatan rohani;
    2. Layanan bimbingan rohani mengutamakan toleransi beragama.
Cetak