Tupoksi Kantor Wilayah

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

TUGAS

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
  1. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
  2. pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
  3. pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum;
  4. pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan;
  5. penguatan dan pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

 

Kantor Wilayah terdiri atas:
a. Divisi Administrasi;
b. Divisi Pemasyarakatan;
c. Divisi Keimigrasian; dan
d. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Divisi Administrasi

Divisi Administrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Divisi Administrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah;
  2. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
  3. pengoordinasian fasilitasi penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi;
  4. pengoordinasian dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan barang milik negara;
  5. pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan masyarakat, protokol, pelayanan pengaduan, dan pengelolaan teknologi informasi;
  6. pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.

Divisi Administrasi terdiri atas:

  • Bagian Program dan Hubungan Masyarakat; dan
  • Bagian Umum.

Bagian Program dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, fasilitasi penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, protokol, hubungan masyarakat kerja sama, pelayanan pengaduan, pengelolaan teknologi informasi dan pengolahan data, serta evaluasi dan pelaporan.

Bagian Program dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
  • penyiapan koordinasi fasilitasi penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi;
  • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan protokol, hubungan masyarakat dan kerja sama serta pelayanan pengaduan;
  • pengelolaan teknologi informasi dan pengolahan data; dan
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.

Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, terdiri atas:

  • Subbagian Program dan Pelaporan; dan
  • Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi.
  • Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, fasilitasi penataan organisasi dan tata laksana serta penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
  • Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan protokol, hubungan masyarakat, penyiapan bahan fasilitasi reformasi birokrasi, kerja sama, pelayanan pengaduan, pengelolaan teknologi informasi dan pengolahan data.

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.

Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
  • penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik Negara;
  • pelaksanaan koordinasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Bagian Umum, terdiri atas:

  • Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga; dan
  • Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara.
  • Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan urusan kepegawaian, koordinasi pelaksanaan pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia serta pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga.
  • Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.

Divisi Pemasyarakatan

Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah.

Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  • pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi, bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak, teknologi informasi dan kerja sama, pelayanan tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, serta keamanan dan ketertiban;
  • pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi, bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak, teknologi informasi dan kerja sama, pelayanan tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, serta keamanan dan ketertiban;
  • penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Divisi Pemasyarakatan; dan
  • pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Divisi Administrasi.

Divisi Pemasyarakatan terdiri atas:

  • Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi; dan
  • Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan.

Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi, bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak, teknologi informasi dan kerja sama.

Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi, bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak, teknologi informasi dan kerja sama; dan
  • pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi, bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak, teknologi informasi dan kerja sama.

Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi terdiri atas:

  • Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama; dan
  • Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak.
  • Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi, teknologi informasi dan kerja sama.
  • Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.

Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara serta keamanan dan ketertiban.

Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, serta keamanan dan ketertiban; dan
  • pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, serta keamanan dan ketertiban.

Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan terdiri atas:

  • Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi; dan
  • Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan.
  • Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan tahanan, perawatan kesehatan, dan rehabilitasi.
  • Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara serta keamanan dan ketertiban.

Divisi Keimigrasian

Divisi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah.

Divisi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  • pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan, penindakan keimigrasian;
  • pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
  • penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Divisi Keimigrasian; dan
  • pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi berkoordinasi dengan Divisi Administrasi.

Divisi Keimigrasian, terdiri atas:

  • Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian; dan
  • Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan dan informasi Keimigrasian serta melaksanakan pemberian persetujuan perizinan, pengelolaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.

Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan dan pemberian persetujuan perizinan, informasi keimigrasian, pengelolaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  • pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan dan pemberian persetujuan perizinan, informasi Keimigrasian, pengelolaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.

Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, terdiri atas:

  • Subbidang Perizinan Keimigrasian; dan
  • Subbidang Informasi Keimigrasian
  • Subbidang Perizinan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan Keimigrasian.
  • Subbidang Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang sistem dan teknologi informasi Keimigrasian.

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian; dan
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan tugas teknis di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, terdiri atas:

  • Subbidang Intelijen Keimigrasian; dan
  • Subbidang Penindakan Keimigrasian.
  • Subbidang Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen dan pengawasan serta melakukan penyiapan bahan pelaksanaan di bidang intelijen dan pengawasan keimigrasian.
  • Subbidang Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang penindakan keimigrasian serta melakukan penyiapan bahan penyidikan dan penindakan keimigrasian.

Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal dan Badan yang bersangkutan di wilayah.

Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  • pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, pengoordinasian pemajuan hak asasi manusia di wilayah, pengoordinasian pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan pemantauan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta pembinaan, pengembangan, dan pengendalian pelaksanaan tugas perancang peraturan perundangundangan, penyuluh hukum, peneliti, serta pejabat fungsional tertentu lainnya;
  • pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, pengoordinasian pemajuan hak asasi manusia di wilayah, pengoordinasian pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan pemantauan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta pembinaan, pengembangan, dan pengendalian pelaksanaan tugas perancang peraturan perundangundangan, penyuluh hukum, peneliti, serta pejabat fungsional tertentu lainnya;
  • penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  • pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berkoordinasi dengan Divisi Administrasi.

Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:

  • Bidang Pelayanan Hukum;
  • Bidang Hukum; dan
  • Bidang Hak Asasi Manusia.

Bidang Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual.

Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual; dan
  • pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual.

Bidang Pelayanan Hukum terdiri atas:

  • Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum; dan
  • Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
  • Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan permohonan pendaftaran fidusia, administrasi pengawasan Notaris, kewarganegaraan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengoordinasian mengenai partai politik, serta pemantauan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  • Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang penerimaan permohonan pendaftaran, sosialisasi, pelaksanaan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal.

Bidang Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pengembangan budaya hukum melalui penyuluhan hukum di wilayah, bantuan hukum, jaringan dokumentasi informasi hukum penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, bimbingan teknis, pembinaan dan pengembangan penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan di wilayah.

Bidang Hukum menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang penyiapan bahan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, penyuluhan hukum, desa/kelurahan sadar hukum, bantuan hukum, dan jaringan dokumentasi informasi hukum, bimbingan teknis, pembinaan dan pengembangan perancang peraturan perundang-undangan dan penyuluh hukum di wilayah; dan
  • pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang penyiapan bahan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, penyuluhan hukum, desa/kelurahan sadar hukum, bantuan hukum, dan jaringan dokumentasi informasi hukum, bimbingan teknis, pembinaan dan pengembangan perancang peraturan perundangundangan dan penyuluh hukum di wilayah.

Bidang Hukum terdiri atas:

  • Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan
  • Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.
  • Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, fasilitasi penyusunan program pembentukan produk hukum daerah dan naskah akademik serta fasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, mediasi konsultasi, dan pemetaan produk hukum daerah serta bimbingan teknis, pembinaan, dan pengembangan Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah.
  • Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang penyuluhan hukum, desa/kelurahan sadar hukum, bantuan hukum, dan jaringan dokumentasi informasi hukum, bimbingan teknis, pembinaan dan pengembangan penyuluh hukum di wilayah.

Bidang Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia, informasi hak asasi manusia, instrumen hak asasi manusia, dan pelayanan komunikasi masyarakat serta rencana aksi nasional hak asasi manusia dan kabupaten/kota peduli hak asasi manusia, pengkajian, penelitian, dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia.

Bidang Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia, informasi hak asasi manusia, instrumen hak asasi manusia, dan pelayanan komunikasi masyarakat serta rencana aksi nasional hak asasi manusia dan daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia, pengkajian, penelitian, dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia; dan
  • pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia, informasi hak asasi manusia, instrumen hak asasi manusia, dan pelayanan komunikasi masyarakat serta rencana aksi nasional hak asasi manusia dan daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia, pengkajian, penelitian, dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia,

Bidang Hak Asasi Manusia terdiri atas:

a. Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia; dan

b. Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  • Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia, informasi hak asasi manusia, instrumen hak asasi manusia, dan pelayanan komunikasi masyarakat serta rencana aksi nasional hak asasi manusia dan daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia.
  • Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pengkajian, penelitian, dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UNIT PELAKSANA TEKNIS

  • Unit Pelaksana Teknis merupakan unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah.
  • Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
  • Kepala Unit Pelaksana Teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan melalui Kepala Divisi terkait.

 

Selengkapnya: Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (Permenkumham_Nomor_30_Tahun_2018.pdf)Permenkumham 30 Th 2018 711 kB
Cetak