Sistem Informasi Pelayanan Publik Terpadu

*** Ditulis oleh Taufiq Effendy W., S.Si., M.H.***

Penyelenggaraan roda pemerintahanan, baik pusat dan daerah wajib hukumnya selalu menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, efisiensi, efektifitas serta senantiasa melakukan penegakan supremasi hukum. Dalam upaya mengejawantahkan prinsip-prinsip tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dikenal dengan sebutan electronic government atau e-government

Konsep e-Government secara teoritik dipahami sebagai upaya untuk membangun hubungan yang baik antara pemerintah, masyarakat dan swasta hingga dapat menjadi lebih efisien, efektif dan transparan yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan reformasi birokrasi baik itu pembenahan kelembagaan, sumberdaya manusia dan sistem. Pemanfaatan Teknologi Informasi dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di instansi pemerintah, juga memperluas partisipasi publik.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY telah memanfaatkan Teknologi Informasi dengan menerapkan beberapa aplikasi stand alone maupun berbasis website dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam bidang pelayanan terhadap masyarakat beberapa aplikasi yang digunakan antara lain : Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO), Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), SMS Gateway, Layanan Administrasi Hukum Umum, Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (SiEMON), Layanan Kekayaan Intelektual (permohonan Merek, permohonan Paten, permohonan Hak Cipta, permohonan Desain Industri, permohonan Indikasi Geografis).

Kegiatan bidang administrasi, manajemen, dan kepegawaian diakomodir dengan beberapa aplikasi stand alone dan berbasis website diantaranya : Administrasi Surat Masuk dan Keluar (SISUMAKER), e-Office penomoran surat, aplikasi Pengukuran Kinerja e-Perfomance, Aplikasi Penjadwalan Kegiatan (JALINANMIN), Monitoring Anggaran e-Monev Bappenas, Monitoring Anggaran Smart DJA, Aplikasi Target Kinerja, Sistem Pelaporan, Aplikasi Pengelola Keuangan (GPP, POK, SAS, SAIBA, SIMAK, RKAKL), SIMPEG, dan lain-lain. Sedangkan untuk menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat digunakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Unit Pelaporan Gratifikasi dan Whistle Blowing System pada laman Kementerian Hukum dan HAM DIY.

Saat ini terdapat ratusan bahkan ribuan jenis pelayanan/ interaksi antara pemerintah dan masyarakat. Dari sudut pandang masyarakat menghafalkan cara berhubungan dengan seluruh jajaran pemerintahan merupakan masalah tersendiri. Oleh karena itu diperlukan sebuah prosedur yang sederhana, mudah, dan ringkas agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui cara berinteraksi dengan pemerintah (dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM) melalui infrastruktur dan aplikasi e-Government yang telah diimplementasikan. Khusus untuk aplikasi pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dibangun sistem baru yang “unified” sehingga akan mempermudah pengguna layanan untuk mengakses data dan informasi yang dibutuhkan. Sistem yang dinamakan Sistem Informasi Pelayanan Publik Terpadu ini dapat menjadi sarana atau fasilitas yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menghubungkan dirinya (berinteraksi) dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY.  

Untitled

Gambar 1. Tampilan halaman Sistem Informasi Pelayanan Terpadu

Aplikasi Sistem informasi pelayanan publik terpadu dibangun berbasis website dengan memanfaatkan jaringan internet dapat diakses melalui alamat website http://jogja-terpadu.kemenkumham.go.id. Dalam aplikasi ini mengakomodir berbagai aplikasi layanan yang sebelumnya terpencar sehingga memudahkan masyarakat sebagai pengguna layanan. Aplikasi yang terintegrasi juga memudahkan dalam manajerial dan kontrol terhadap pelayanan di Kanwil Kemenkumham DIY. Aplikasi ini mencakup beberapa layanan, diantaranya adalah :

  1. Pelayanan Informasi Keimigrasian
    Dalam Aplikasi ini mencakup beberapa menu yaitu : Pelacakan layanan Keimigrasian dengan memasukkan nomor permohonan, Aplikasi Pelaporan Orang Asing, dan Ijin Tinggal Terbatas bagi WNA.
  2. Pelayanan Pemasyarakatan
    Dalam Aplikasi ini mencakup beberapa menu yaitu : Informasi Pemasyarakatan, SDP, Ijin Penelitian Online, dan Konsultasi terkait Pemasyarakatan.
  3. Pelayanan Hukum dan HAM
    Dalam Aplikasi ini mencakup beberapa menu yaitu : Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (SiEMON), Layanan Kekayaan Intelektual (permohonan merek, permohonan paten, permohonan hak cipta, permohonan desain industri, permohonan indikasi geografis), dan Layanan Administrasi Hukum Umum.
  4. Pelayanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat
    Dalam Aplikasi ini mencakup Aspirasi dan Pengaduan dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pelayanan Publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY.
  5. Layanan Antrian Online
    Dalam aplikasi Antrian Online ini masyarakat sebagai pengguna layanan dapat menggunakan aplikasi untuk mendapatkan nomor antrian pelayanan melalui aplikasi berbasis internet. Masyarakat akan semakin dimudahkan karena tidak perlu mengantri manual.
  6. Indeks Kepuasan Masyarakat

Dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Terpadu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, pelayanan publik dapat dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu aplikasi. Hal ini didukung dengan pembangunan ruang layanan publik terpadu dimana seluruh layanan dapat dilaksanakan dalam satu pintu. Hal ini tentu saja akan memudahkan masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Pelayanan terpadu dengan memanfaatkan teknologi informasi akan menciptakan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien. Peningkatan kualitas layanan akan berdampak positif bagi nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY yang dapat mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi guna mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dengan predikat WBK pada tahun 2019.

Cetak