FAQ

Menyiapkan nama PT, Tempat dan Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan dan Pengurus PT kemudian melakukan pendirian PT melalui notaris.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat (4), proses verifikasi untuk permohonan legalisasi dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja. Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat (3), proses verifikasi untuk permohonan apostille dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima. Proses verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Per tanggal 5 Juli 2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta membuka layanan cetak sertifikat Apostille.
Pihak yang dapat mengajukan permohonan Apostille adalah pihak yang namanya tercantum pada dokumen yang diajukan atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermeterai). Untuk dokumen suatu badan, maka yang dapat mengajukan adalah pemilik/pejabat/pegawai pada badan tersebut (dibuktikan dengan surat keterangan resmi) atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermeterai).
Pada prinsipnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyambut baik permohonan narasumber untuk seminar/kegiatan/artikel berita/tugas perkuliahan sepanjang relevan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang administrasi, keimigrasian, pelayanan hukum, dan pemasyarakatan.

Sebagai catatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta akan sesuai bila menjadi narasumber untuk isu yang bersifat strategis. Sedangkan untuk isu yang bersifat teknis, agar ditujukan kepada Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Kepala Divisi yang membidangi isu tersebut yang kemudian akan menunjuk pejabat/pegawai yang berwenang/kompeten.

Apabila pemohon menghendaki permohonan wawancara, agar mencantumkan surat permohonan wawancara serta dilampiri daftar pertanyaan yang akan diajukan. Permohonan dapat dikirimkan ke Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi melalui surel kanwiljogja@kemenkumham.go.id atau dikirimkan langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, D.I. Yogyakarta 55171.

Terkait hal tersebut, berikut persyaratan dan prosedurnya

  1. Persyaratan
    1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
      1. Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
      2. Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
      3. Membagi warisan.
    2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
    3. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
    4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
  2. Prosedur
    1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
    2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP;
    3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/ Rutan;
    4. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi.

Selengkapnya silakan akses tautan ini

Unduh Blangko Izin Luar Biasa (.docx)

Lihat Daftar Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Paspor menjadi identitas diri yang sangat penting bagi Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau sekadar pergi melancong. Bagi Anda yang belum memiliki paspor, berikut akan kami jelaskan syarat buat paspor yang ternyata cukup mudah.

Apa saja syarat permohonan paspor, berikut dijelaskan secara detail pada laman https://jogja.imigrasi.go.id/services/paspor/

Prosedur

  1. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
  2. Pemohon mengisi data yang diminta di Aplikasi M-Paspor dan mengisi formulir yang disediakan pada loket permohonan saat kedatangan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  4. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  5. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan

  1. Pembayaran biaya paspor;
  2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  3. Pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Wawancara;
  5. Verifikasi;
  6. Adjudikasi;
  7. pencetakan dan uji kualitas paspor; dan
  8. Penyerahan paspor.

Selengkapnya akses tautan ini https://jogja.imigrasi.go.id/services/paspor

Untuk revisi Sertifikat Fidusia, silahkan anda kirimkan email ke bagian Subdit Fidusia (fidusia.ditjenahu@gmail.com) dengan melampirkan datanya seperti Lampiran permohonan Akta Bukti Bayar Dan Surat Pernyataan Revisi Sertifikat Fidusia

Pemohon Apostille dapat melakukan pencetakan sertifikat Apostille di loket pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu Identitas Kependudukan asli
  2. Dokumen asli yang diapostillekan
  3. Bukti pembayaran permohonan apostille
  4. Surat kuasa bermeterai Rp 10.000,- apabila dikuasakan

Petugas akan mencocokkan seluruh dokumen dengan formulir yang diisikan pada AHU online. Apabila sudah sesuai, petugas kemudian mencetak sertifikat apostille dan memberikan kepada pemohon di hari yang sama. Silakan lakukan pencetakan sertifikat pada hari dan jam kerja pelayanan Kantor Wilayah. Lihat infografisnya disini infografis apostille

Berikut disampaikan alur permohonan perijinan penelitian:

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Permohonan diajukan secara daring melalui aplikasi SIPASTA https://sipasta.kumhamjogja.id/. Pemohon diharuskan memiliki akun SIPASTA dengan cara melakukan registrasi melalui aplikasi, dengan akun ini pemohon dapat dengan mudah memantau proses perizinan yang diajukan.
  3. Permohonan ijin penelitian harus dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup pemohon dan proposal penelitian.
  4. Permohonan yang masuk akan didisposisikan ke bagian/bidang terkait untuk dimintakan persetujuan.
  5. Apabila disetujui, pemohon akan mendapatkan notifikasi via WhatsApp sesuai nomor HP yang sudah didaftarkan pada saat pengajuan permohonan, surat persetujuan dapat diunduh di SIPASTA
  6. Permohonan akan diproses paling lambat 3 (tiga) hari kerja atau sesuai urutan prioritas antrian permohonan.
  7. Setelah selesai melaksanakan penelitian, laporan penelitian harap disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai arsip/referensi.

Pelayanan ini tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta.

Magang di Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta adalah program yang ditujukan bagi para mahasiswa yang ingin memperdalam dan mempertajam pengetahuannya dan pengalamannya di bidang pemerintahan, khususnya dalam hal hukum dan HAM, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Berikut alur permohonannya:

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Permohonan diajukan secara daring melalui aplikasi SIPASTA https://sipasta.kumhamjogja.id/. Pemohon diharuskan memiliki akun SIPASTA dengan cara melakukan registrasi melalui aplikasi, dengan akun ini pemohon dapat dengan mudah memantau proses perizinan yang diajukan. 
  3. Permohonan harus dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup pemohon, nomor dosen pembimbing/kontak petugas fakultas/program studi.
  4. Permohonan yang masuk akan didisposisikan ke bagian/bidang terkait.untuk dimintakan persetujuan.
  5. Apabila disetujui, pemohon akan mendapatkan notifikasi via WhatsApp sesuai nomor HP yang sudah didaftarkan pada saat pengajuan permohonan, surat persetujuan dapat diunduh di SIPASTA
  6. Permohonan akan diproses paling lambat 3 (tiga) hari kerja atau sesuai urutan prioritas antrian permohonan. 
  7. Setelah selesai melaksanakan kegiatan, laporan harap disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai arsip/referensi.
  8. Waktu yang diijinkan untuk pelaksanaan magang 1 (satu) hingga 3 (tiga) bulan. Apabila ada kebijakan pimpinan terbaru, peserta magang wajib menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Pelayanan ini tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta.

 Hal-hal yang wajib diketahui oleh peserta magang yakni sebagai berikut:

ketentuan magang

Apabila Bapak/Ibu/Saudara menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta, silakan menyampaikan melalui email kanwiljogja@kemenkumham.go.id atau melalui website https://lapor.go.id atau https://wbs.kemenkumham.go.id atau saluran pengaduan WhatsApp 08112640146 atau telepon (0274) 378431 (pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08:00 s.d. 15:00 WIB)

Laporan disertai dengan:

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas terlapor
  3. Kronologis kejadian
  4. Tempat Kejadian
  5. Waktu Kejadian
  6. Bukti/dokumen pendukung

 Laporan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Benar, sesuai dengan ketentuan angka (1) Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengamanatkan kepada Unit Layanan Pengaduan dan/atau Pegawai wajib merahasiakan identitas pelapor
Dapat disimak pada laman https://catar.kemenkumham.go.id
Dapat disimak pada laman https://casn.kemenkumham.go.id
 

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mohon kepada Bapak/Ibu/Saudara pengguna layanan yang telah menerima layanan kami dapat berpartisipasi dalam survei kepuasan masyarakat. QR code survei tersedia di Lobi Layanan Terpadu Kanwil Kemenkumham DIY pada hari dan jam kerja pelayanan. Petugas kami akan senantiasa mendampingi selama pengisian survei tersebut untuk menjelaskan lebih detail kepada bapak/ibu.

Untuk menjamin keterbukaan informasi publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) membuka layanan permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Layanan PPID dibuka selama hari dan jam kerja pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelayanan secara langsung yakni tatap muka melalui petugas layanan informasi dan dokumentasi. Pelayanan tidak langsung yakni melalui media elektronik dan non-elektronik, diantaranya surat pos, surat elektronik (email) ke kanwiljogja@kemenkumham.go.id, media sosial (FB, IG, dan X/Twitter), WhatsApp ke nomor 08112640146 (hanya chat dan dilayani di hari dan jam kerja layanan), maupun SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id yang melayani akses layanan 24 jam.
 
Pemohon informasi untuk dapat mengakses informasi publik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir permohonan informasi;
  2. Menunjukkan Kartu Identitas Penduduk yang masih berlaku;
  3. Bagi pemohon dengan media elektronik wajib memiliki alamat surel/email aktif, nomor HP yang terdaftar WA, dan mengirimkan/mengunggah softcopy KTP/kartu identitas kependudukan yang masih berlaku;
  4. Hanya dilayani bagi pemohon informasi yang memenuhi ketentuan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum, serta pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum. Dalam rangka memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai wujud pelayanan prima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menciptakan sebuah inovasi berbasis teknologi informasi yang menyediakan aparatur sipil negara dengan kompetensi pada bidang hukum dan hak asasi manusia pada laman https://kalandra.kumhamjogja.id dan https://monday.kumhamjogja.id. Kedua laman tersebut dapat diakses oleh publik 24 jam. Bagi instansi/institusi/komunitas yang membutuhkan narasumber dapat menghubungi kanwiljogja@kemenkumham.go.id atau WhatsApp di nomor 08112640146 pada hari dan jam kerja pelayanan.

 

 Diperbarui terakhir pada 16 Februari 2024 (PPID/Humas/Iq)

Cetak