SURAT EDARAN TATA KELOLA PARKIR KENDARAAN PEGAWAI DILINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

parking zone

SURAT EDARAN NOMOR : W14-3935.PW.01.01 TAHUN 2021 TENTANG TATA KELOLA PARKIR KENDARAAN PEGAWAI DILINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Dalam rangka terwujudnya pelayanan publik melalui penataan lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta yang baik, tertib, kondusif, dan asri, serta untuk mendukung pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Divisi Administrasi mempunyai Tusi Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga melakukan penataan lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu dengan melakukan penataan tertib parkir kendaraan bagi seluruh pegawai dan penerima jasa pelayanan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (Surat Edaran Kakanwil tentang Pengelolaan Parkir Tahun 2022.pdf)Surat Edaran Tata Kelola Parkir 2022 64 kB

Cetak