Dalam rangka terwujudnya pelayanan publik melalui penataan lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta yang baik, tertib, kondusif, dan asri, serta untuk mendukung pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Divisi Administrasi mempunyai Tusi Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga melakukan penataan lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu dengan melakukan penataan tertib parkir kendaraan bagi seluruh pegawai dan penerima jasa pelayanan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.