Monitoring Hasil Survei IPK-IKM Tahun 2022

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Program Reformasi Birokrasi yang konkret dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Perwujudan reformasi birokrasi salah satunya adalah adanya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam rangka penilaian pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM tersebut diperlukan partisipasi masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik salah satunya dengan mengikuti survei kepuasan pengguna layanan/kepuasan masyarakat.

Survei IKM yaitu kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan Survei IPK adalah kegiatan pemetaan persepsi pengguna layanan terkait dengan usaha pencegahan dan penanganan korupsi.  Survei tersebut berpedoman pada PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Sejak periode Oktober 2019, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan survei tersebut secara elektronik dengan aplikasi 3AS. Aplikasi survei 3AS merupakan aplikasi survei berbasis elektronik yang dapat menghitung secara otomatis hasil survei berdasarkan indikator penilaian dan pembobotan nilai yang ditetapkan secara real time. Hasil survei dipantau dan dianalisis secara berkala oleh tim yang membidangi di bidang kajian, penelitian, dan pengembangan.

Berikut ini disajikan rerata indeks kepuasan masyarakat dan indeks persepsi korupsi hasil dari survei pada periode tahun 2022

 IKM TW IV 2022

data per 1 November 2022

Triwulan III

Laporan pdf

Triwulan IV

Laporan

 


Cetak