KANTOR IMIGRASI YOGYAKARTA TUNDA KEBERANGKATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DIDUGA NON PROSEDURAL

konpers imigrasi

Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyelenggarakan Konferensi Pers terkait penundaan keberangkatan empat WNI yang diduga sebagai Pekerja Migran Non Prosedural di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara YIA Kulonprogo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/06/2023) dengan menggandeng Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Polda D.I. Yogyakarta, serta  BP3MI Yogyakarta.

“Pada hari ini, petugas TPI Kantor Imigrasi Yogyakarta telah melakukan penundaan empat orang WNI dengan inisial S, TB, S, RS dan satu orang dengan inisiatif sendiri menunda keberangkatannya dengan inisial T dan seluruhnya berjenis kelamin perempuan,” ucap Najarudin Safaat selaku Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Najarudin mengungkapkan kelima WNI tersebut akan berangkat menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID7187 menuju Malaysia, untuk kemudian berencana meneruskan perjalanan menuju Macau. “Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan petugas Imigrasi, keempat WNI tersebut berasal dari Lamongan, Indramayu, Klaten dan Kendal,” ungkapnya.

Kemudian Najarudin juga menambahkan dari keempat WNI ini tidak memiliki surat rekomendasi bekerja dari instansi terkait serta tidak memiliki visa bekerja di negara tujuan. “Untuk selanjutnya dilakukan koordinasi dengan BP3MI dan Kepolisian Republik Indonesia terhadap empat orang tersebut. Imigrasi akan melakukan upaya pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut sebagai upaya preventif,” tuturnya.

Setelah dilakukan penundaan keberangkatan, keempat WNI tersebut beserta paspornya diserahterimakan kepada BP3MI Yogyakarta selalu instansi yang berwenang menangani pekerja migran di wilayah Yogyakarta untuk kemudian ditindaklanjuti.

Penundaan keberangkatan WNI ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. Sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, Petugas di TPI akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia. Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan. Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan -terutama bagi yang akan bekerja- akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.

 

Baca Juga  Palsukan Visa, 2 WN Bangladesh Diamankan

Selain menunda keberangkatan, ada beberapa langkah yang dilakukan Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam mencegah Pekerja Migran Non Prosedural dan TPPO, salah satunya dengan mengadakan sosialisasi keimigrasian kepada masyarakat.


Cetak