Layanan Apostille

Pendahuluan Tutup

Indonesia telah menjadi negara pihak Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing/Convention Abolishing the Requirement of Legalisastion for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille/Apostille Convention) sejak tanggal 4 Juni 2022.

Komitmen Indonesia atas Konvensi Apostille kemudian diwujudkan melalui Layanan Apostille yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Competent Authority yang ditunjuk.

Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler. Dengan demikian, proses legalisasi menjadi satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham. Apabila Sertifikat Apostille telah dilekatkan terhadap suatu dokumen, maka dokumen tersebut dapat langsung digunakan di lebih dari 120 negara pihak Konvensi Apostille.


PENGAJUAN PERMOHONAN Tutup

1. Setelah login, anda dapat langsung mengajukan permohonan. 2. Klik tombol Buat Permohonan untuk mengajukan permohonan

1. Pilih jenis Dokumen yang dilegalisasi (misalnya: Pendidikan) 2. Pilih Negara Tujuan Legalisasi (misalnya: Singapore) 3. Klik tombol Apostille kemudian gulirkan (scroll) ke bawah untuk melanjutkan.

1. Klik pilihan Diri Sendiri apabila mengajukan permohonan untuk dokumen sendiri. 2. Isi data sesuai dengan kartu identitas anda dan lampirkan file Kartu Identitas anda (format PDF/PNG/JPG maksimal 5 MB). 3. Lanjutkan ikuti petunjuk pada langkah 3.5 (halaman 10).

1. Klik pilihan Orang Lain apabila mengajukan permohonan untuk dokumen orang lain. 2. Isi data sesuai dengan kartu identitas anda dan kartu identitas pemberi kuasa dan lampirkan file Kartu Identitas anda dan pemberi kuasa (format PDF/PNG/JPG maksimal 5 MB). 3. Upload Surat Kuasa bermeterai (Rp10.000) atau ber-meterai elektronik (eMeterai) dengan format PDF. Anda juga dapat mengunduh Template Surat Kuasa yang disediakan. 4. Gulir (scroll) ke bawah untuk melanjutkan.

1. Apabila Negara Tempat Tinggal adalah Indonesia, maka akan muncul kolom tambahan. 2. Isi kolom tambahan tersebut sesuai identitas anda. 3. Gulirkan (scroll) ke bawah untuk melanjutkan.

1. Pilih Jenis Dokumen 2. Isi Data Dokumen sesuai data dokumen yang akan anda ajukan. 3. Untuk dokumen yang tidak memiliki Nomor Dokumen, isi dengan simbol “-” 4. Untuk dokumen yang tidak memiliki tanggal, isi dengan tanggal hari pengajuan 5. Lampirkan file dokumen yang akan anda ajukan (format PDF/PNG/JPG maksimal 5 MB) 6. Gulirkan (scroll) ke bawah untuk melanjutkan

CATATAN: 1. Jumlah Dokumen bukan jumlah halaman. Pilihan ini dapat anda sesuaikan apabila anda membutuhkan lebih dari 1 Sertifikat Apostille untuk dokumen dengan salinan yang sama. 2. Sebagai contoh, apabila anda memiliki 4 foto kopi ijazah yang terlegalisir/terlegalisasi oleh Pejabat yang sama, dan maka anda dapat mengisi Jumlah Dokumen sebanyak 4 sehingga Sertifikat Apostille akan dilekatkan masing- masing ke salinan foto kopi Ijazah yang terlegalisir/terlegalisasi tersebut. 3. Untuk dokumen tertentu yang biasanya menjadi satu kesatuan, anda cukup mengisi Jumlah Dokumen sebanyak 1. Sebagai contoh, dokumen ijazah Sekolah Menengah Atas, biasanya terdiri dari 2 halaman bolak-balik dengan halaman belakang berupa transkrip nilai.

1. Isi Data Pejabat sesuai dengan data pada dokumen. Hindari penyingkatan nama dan nomenklatur kecuali apabila tertulis demikian pada dokumen. 2. Saat mengisi Nama Pejabat Publik & Jabatan, pastikan memilih pilihan yang muncul di bawah kolom Nama Pejabat Publik (contoh: Drs. Ajat S*******, M.Si. & Kepala Sekolah). Saat mengisi Instansi Pejabat Publik, sesuaikan dengan cap pada dokumen. Saat memilih Tempat Cetak Sertifikat, pilih Loket Pusat - Apostille atau loket terdekat lain. 3. Gulir (scroll) ke bawah untuk melanjutkan.

1. Klik tombol +Tambah Permohonan untuk menyimpan rincian dokumen yang telah diisi 2. Setelah itu, maka permohonan yang sudah diisi akan muncul dalam daftar permohonan 3. Anda dapat mengulang dari langkah 3.5 (halaman 10) apabila ingin mengajukan lebih dari satu permohonan. 4. Klik tombol →Simpan dan Lanjutkan untuk melanjutkan.

CATATAN: 1. Apabila dokumen yang diajukan adalah hasil terjemahan, maka Data Pejabat adalah data Penerjemah Tersumpah (contoh: Nama Pejabat Publik “Budi Agus”; Jabatan “Penerjemah Tersumpah”; Instansi Pejabat Publik “Penerjemah Tersumpah”). Pastikan Instansi Pejabat Publik ditulis “Penerjemah Tersumpah”, bukan nama biro jasa penerjemahan karena pengangkatan Penerjemah Tersumpah melekat pada perorangan, bukan badan. 2. Apabila dokumen yang diajukan adalah dokumen Notaris, maka Data Pejabat adalah data Notaris. Pastikan Jabatan ditulis dengan format Notaris + Lokasi Notaris sesuai dengan cap; pastikan Instansi Pejabat Publik ditulis dengan format Notaris + nama lengkap Notaris. Contoh: Nama Pejabat Publik “Budi Agus, S.H., M.Kn.”; Jabatan “Notaris Kota Jakarta Selatan”; Instansi Pejabat Publik “Notaris Budi Agus, S.H., M.Kn.”. 3. Apabila dokumen yang diajukan adalah dokumen foto kopi yang telah dilegalisir/dilegalisasi, maka Data Pejabat adalah data pejabat yang melegalisir/melegalisasi.

1. Setelah klik tombol tombol →Simpan dan Lanjutkan untuk melanjutkan, maka akan terlihat Preview Pendaftaran Permohonan Apostille. 2. Sambil menggulirkan (scroll) ke bawah, pastikan seluruh isian sudah benar. 3. Apabila isian sudah benar, klik tombol Submit Permohonan untuk melanjutkan.

1. Setelah klik tombol Submit Permohonan, maka anda otomatis akan diarahkan ke laman Daftar Permohonan dan Status Permohonan akan tertulis Menunggu Verifikasi. 2. Anda tinggal menunggu proses verifikasi selama 3 hari kerja. Lanjutkan petunjuk pada bagian 5. PEMBAYARAN PNBP (halaman 20).

1. Apabila muncul Konfirmasi untuk melengkapi data tanda tangan, maka ikuti petunjuk berikutnya pada bagian 4. PERMINTAAN SPESIMEN.

pdf panduan

 


Cetak