Apa itu Pemilik Manfaat?
Pemilik manfaat (Beneficial Ownership) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada Koperasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria. Adapun korporasi yang dimaksud dapat berupa perseroran terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan/atau berbentuk koperasi lainnya. Aturan mengenai Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dalam Ranngka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Layanan Pemilik Manfaat / Beneficial Ownership dapat diakses melalui website AHU online pada menu AHU Pemilik Manfaat Koorporasi.
Untuk melihat panduan Pemilik Manfaat anda dapat mengklik tautan dibawah ini
Panduan Aplikasi Pencarian Data Pemilik Manfaat - AHU Online - AHU Online
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi
A. Pengisian Data Melalui AHU ONLINE (SABH, SABU dan Aplikasi Koperasi)
- SABH (PT, YAYASAN dan PERKUMPULAN)
* Pendirian Lihat Detil
* Perubahan Lihat Detil - SABU (PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV), PERSEKUTUAN FIRMA dan PERSEKUTUAN PERDATA)
* Pendirian
* Perubahan - APLIKASI KOPERASI
* Pendirian
* Perubahan
Lihat Perbedaan Pilihan pada transaksi Pendirian
Lihat Perbedaan Pilihan pada transaksi Perubahan
B. Pengisian Data Melalui Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Owner Aplication)
- Umum (Korporasi/orang yang dikuasakan)
Lihat Permohonan - Umum
Download Permohonan BO - Umum - Notaris
Lihat Permohonan - Notaris
Download Permohonan BO - Notaris