Sejarah Singkat
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih lagi di era serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek hukum dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Visi, Misi, dan Struktur
Visi: Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
Misi: Melindungi Hak Asasi Manusia
Motto: Kami siap melayani dengan Ikhlas
Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM
Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI
Sesuai dengan KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR : W.14-373.HH.01.03 TAHUN 2024 TENTANG TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2024
Tugas, Tanggung Jawab, dan Fungsi PPID
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI | |
---|---|
1 |
PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :
|
2 |
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. |
3 |
Fungsi PPID: |
Dasar Hukum
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | |
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 | |
Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi | |
SK Tim PPID Tahun 2024 |
Jadwal Layanan
Jam Layanan
Senin - Jumat 08.00-15.30 WIB
Istirahat
Senin - Jumat 12.00-13.00 WIB
Jumat 11.00-13.00 WIB
Sarana Layanan
Ruang PPID
Alamat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta
Jl. Gedongkuning No.146 Kotagede, Yogyakarta 55171
Telepon: 0274 378431
WhatsApp Layanan Informasi dan Pengaduan: 08112640146 (hanya chat)
Media Sosial:
- Halaman Facebook: KanwilKemenkumhamDIYogyakarta
- Instagram : @kumhamjogja
- Twitter: @kumham_jogja
- Youtube : Kemenkumham Jogja