Butetpun mendaftarkan mereknya

butet Yogyakarta - Aktor kawakan teater gandrik dan monolog kondang Butet Kertarajasa, Senin 26 Februari 2012, mendaftarkan merek warung makannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Warung makan yang terletak di jalan Tirtodipuran 13 Yogyakarta tersebut diberi brand “ Bu Ageng” yang katanya merupakan panggilan cucunya kepada isterinya yang memang sehari-hari mengelola warung itu. Warung yang dari luar tampak sangat bersih dan elit namun Butet menjamin harga makanan di warung tersebut cukup merakyat.

Warung yang menawarkan menu nasi pecel, bubur duren mlekah, bubur jagung, baceman daging kambing, lele jingkrung, dll. Butet berharap dengan didaftarkannya merek warung makan miliknya tersebut dapat mendukung kemajuan bisnis kuliner milik Butet Kertarajasa.

Langkah Butet tersebut merupakan salah satu cara melindungi HKInya. Hal tersebut mencerminkan sebagai warga Negara terutama warga Jogja yang semakin sadar untuk mendaftarkan HKI. Hal itu tercermin dari peningkatan jumlah pendaftaran dari tahun ke tahun sebagaimana terlihat dalam table berikut ini :

 

No

 

Tahun

 

Jumlah

 

2009

2010

2011

185

197

386


Cetak