Ciptakan Kepastian Hukum, Kemenkumham DIY Sosialisasikan Urgensi Penghapusan Jaminan Fidusia

fidusio2

YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Sosialisasi Layanan Fidusia pada Kamis (14/3/2024).

Acara ini dilaksanakan dengan mengusung tema Urgensi Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, Kuasa, atau Wakilnya untuk Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha di Bidang Pembiayaan.

Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia mengatur pengertian fidusia yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Tentu dalam implementasinya, fidusia ini diperlukan berbagai pengaturan serta kebijakan lebih teknis untuk menjamin tercipatnya kepastian hukum.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi menyampaikan bahwa tujuan dari acara sosialisasi ini untuk memberikan tambahan pemahaman tentang urgensi penghapusan jaminan fidusia yang sudah dilunasi.

“Acara ini bertujuan untuk memberikan tambahan pemahaman terkait tentang urgensi penghapusan jaminan fidusia yang telah dilunasi. Ini untuk mencipatakan kepastian hukum”, jelas Elis.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti yang membuka acara menyampaikan bahwa sosialisasi layanan fidusia ini merupakan bagian dari pelaksanaan rencana aksi Kemenkumham tahun 2024. Saat ini, untuk di wilayah DIY ada sebanyak 13.355 pendaftaran fidusia yang belum dihapus padahal telah dilunasi.

“Ini adalah urgensi kita untuk terus melakukan pemutakhiran data. Kita harus terus melakukan update bahwa penghapusan ini urgent untuk dilakukan”, pungkas Monica.

Narasumber dalam acara ini adalah akademisi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Dr. Sari Murti Widiyastuti, Analis Hukum Mudah Ditjen AHU Ani Turbiana, Analis Senior Otoritas Jasa Keuangan Andi Tito Pratama, dan Manager PT Sinar Mas Hana Finance Bonardo Situmorang. Acara diikuti oleh peserta yang berasal dari unsur masyarakat, pelaku usaha, perusahaan perbankan, notaris, serta stakeholder lainnya.

fidusio4

fidusio1

fidusio5

Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa


Cetak