Dukung Pembangunan Kota Peduli HAM, Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Rakor Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota

WhatsApp Image 2024 03 15 at 09.32.31

YOGYAKARTA– Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2024. Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM sehingga dapat mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota Peduli HAM di seluruh wilayah DIY.

Acara yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham DIY pada Jumat (15/03/2024) ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Purwanto, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) merupakan komitmen bersama seluruh elemen bangsa.
"Peran aktif Pemerintah Kabupaten/Kota sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Peduli HAM," tegas Purwanto.

WhatsApp Image 2024 03 15 at 09.32.30

Purwanto menjelaskan bahwa Kabupaten/Kota Peduli HAM adalah daerah yang telah memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.
"Kriteria dan indikator tersebut meliputi berbagai aspek, seperti kebijakan daerah, kelembagaan, pemenuhan hak dan kebebasan dasar, serta partisipasi masyarakat," jelas Purwanto.

Kepala Biro Hukum Pemda DIY, Hary Setiawan, S.H., M.H., yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa pengumpulan data dukung daerah HAM merupakan langkah penting dalam mewujudkan Yogyakarta sebagai daerah yang ramah HAM.
"Data dukung ini menjadi dasar penilaian bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam menentukan daerah mana yang berhak mendapatkan predikat sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM," ujar Hary.

Hary berharap, seluruh kabupaten/kota di DIY dapat segera melengkapi data dukung daerah HAM dan menyerahkannya kepada Kanwil Kemenkumham DIY paling lambat tanggal 17 Mei 2024.

"Mari kita bersama-sama mewujudkan Yogyakarta sebagai daerah yang ramah HAM," tandasnya.

WhatsApp Image 2024 03 15 at 09.39.00

Pada Rakor ini, para peserta mendapatkan sosialisasi tentang kriteria dan indikator Kabupaten/Kota Peduli HAM, serta pendampingan dalam pengisian pengumpulan data dukung.

Selain itu, para peserta juga berdiskusi tentang berbagai strategi dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Peduli HAM di wilayah DIY.

Diharapkan melalui Rakor ini, komitmen dan peran aktif Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Peduli HAM di wilayah DIY semakin meningkat

WhatsApp Image 2024 03 15 at 09.32.32

 

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa


Cetak