FGD “Implementasi Pemuatan Substansi HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah”

alt

Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (22/8/2013) mengadakan Focus Group Diskusi (FGD) dengan tema “Implementasi Pemuatan Substansi HAM dalam Pembentukan produk Hukum Daerah” dengan narasumber: Rusdianto, Bc.IP., SH., M.Hum. (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY). FGD tersebut diikuti oleh 23 orang peserta yang terdiri dari Biro Hukum Propinsi DIY, Sekretaris Dewan DPRD DIY, Bagian Hukum Kabupaten dan Kota Se-DIY, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, PUSHAM UII, serta bidang HAM Kanwil Kementerian Hukumdan HAM DIY.

Sesuai dengan amanah konstitusi (Pasal 28i angka 4 UUD NRI tahun 1945) bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah. Peraturan bersama menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri Nomor: 20 tahun 2012 serta Nomor: 77 tahun 2012 tentang parameter HAM dalam pembentukan produk hukum daerah merupakan acuan untuk memasukkan parameter HAM dalam setiap pembentukan produk hukum daerah. Oleh karena itu, setiap pembentukan produk hukum daerah harus memuat / mencerminkan asas : pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargan, kenusantaraan, Bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan-keserasian dan keselarasan. (Humas)


Cetak