FGD Pengumpulan dan Pengolahan Data Implementasi HAM: PENTINGNYA DATA DAN INFORMASI HAM

fgd ham2Sebagai konsekuensi dari ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia internasional oleh pemerintah,  Indonesia berkewajiban untuk membuat laporan atas perkembangan dan pelaksanaan kewajiban negara sebagaimana tertuang dalam kovonen atau konvensi yang terkait dengan HAM. Demikian disampaikan oleh Kakanwil Kumham DIY, Pramono, dalam sambutannya dalam acara pembukaan FGD Pengumpulan dan Pengolahan Data Implementasi HAM yang diselenggarakan oleh Kanwil Kumham DIY, dilaksanakan Rabu, 21/10/15 di Kanwil Kumham DIY. Dihadapan para peserta kegiatan tersebut, Pramono mengatakan bahwa sebagaimana amanah UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, pemerintah mempunyai kewajiban dalam hal perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. menurut Pramono, informasi seputar pelaksanaan kewajiban negara dalam pemenuhan HAM penting untuk tersedia. “Sebagai masukan kepada instansi terkait dalam rangka menyampaikan laporan negara (state report) kepada komite HAM PBB” ujar Pramono yang sebelumnya bertugas di BPSDM Hukum dan HAM Jakarta tersebut. Selain itu data yang tersedia akan menjadi rekomentasi bagi aparatur negara untuk memperbaiki kinerja dalam pemenuhan dan penegakan HAM. “Data dan informasi situasi hak asasi manusia berguna untuk memberikan rekomendasi kepada aparatur negara” tegas Pramono.

Sementara itu, selain Kakanwil Hukum dan HAM DIY sebagai narasumber dari Bappeda DIY, menurut narasumber dari Bappeda DIY, bahwa dalam melaksanakan amanah UU tentang HAM, DIY juga didukung dengan filosifi pembangunan DIY yang sesuai seiring sejalan dengan peraturan perundang-undangan terkait HAM. “Hamemayu Hayuning Bawono” demikian bunyi  filosofi tersebut yang mengandung makna kewajiban untuk melindungi, memelihara serta membina keselamatan dunia. Selain itu filosofi tersebut bermakna lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau kelompok. Selanjutnya, menurut narasumber dari Bappeda DIY tersebut, filosofi tersebut diterapkan melalui norma dan standar HAM.

Menurut panitia, dengan kegiatan tersebut, yakni dengan mengumpulkan dan mengolah terhadap informasi pelaksanaan HAM di DIY akan tersusun informasi HAM dan diharapkan akan menjadi profil pembangunan HAM di DIY. (Humas Kumham DIY)

 

S


Cetak