FGD Problematika Pengawasan Notaris di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo

fgd notaris

Jumlah Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 455 orang Notaris yang terdiri dari Kota Yogyakarta 77 orang Notaris, Kabupaten Sleman terbanyak 183 orang Notaris, Kabupaten Bantul 105 orang Notaris, Kabupaten Gunungkidul 39 orang Notaris, dan Kabupaten Kulon Progo 51 orang Notaris. Kondisi terseut dapat menimbulkan persaingan di antara para Notaris dalam mendapatkan klien. Sehingga perlu adanya kegiatan Focus Group Discusion untuk menyelesaikan problematika Pengawasan Notaris di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.

Focus Group Discusion problematika pengawasan Notaris di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo diselenggarakan  pada hari Rabu, 27 Mei 2015, bertempat di Wisma Tamu Kanwil Kemenkumham DIY. Kegiatan yang dihadiri oleh 30 Notaris Se-Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham DIY Bapak Dwi Prasetyo Santoso,.H.,M.Hum. Turut hadir dalam acara pembukaan ini para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham DIY, Ketua dan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo, serta Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham DIY mengurai betapa pentingnya kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh yang dapat dijadikan acuan bagi para pihak maupun aparat penegak hukum manakala terjadi sengketa. Dalam even ini Kakanwil berpesan agar setiap Notaris memiliki integritas moral yang tinggi, menjunjung tinggi harkat dan martabat dalam menjalankan tugas sebagai Notaris dan sesuai kode etik profesi, professional, kompeten, berkualitas dan mempunyai kemampuan berkomunikasi dalam menjalin relasi dengan klien untuk memberikan pelayanan jasa hukum.


Cetak